Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham DIY 'Bedah' Pembiayaan Keuangan Berbasis Kekayaan Intelektual

21 September 2022   11:16 Diperbarui: 21 September 2022   11:20 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menggelar Pembahasan Draf Laporan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM. Analisis dengan pemanfaatan SIPKUMHAM kali ini bertema 'Pembiayaan Keuangan Berbasis Kekayaan Intelektual: Telaah Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif'.


Pembahasan Draf Laporan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (21/9/2022). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari mengatakan bahwa pemerintah telah menjawab permintaan para pelaku ekonomi kreatif dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.

"Dengan diterbitkannya peraturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan. Pada akhirnya, peningkatan kesejahteraan bagi pemilik atau pemegang kekayaan intelektual adalah segala-galanya untuk memberikan jaminan pengakuan terhadap hasil olah pikir yang mereka miliki," ujar Imam.

"Apabila kekayaan intelektual tersebut menghasilkan omset atau manfaat ekonomi yang cukup besar bagi pemiliknya, tentu perlu diapresiasi dengan memberikan value lebih ketika omset tersebut bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia," lanjutnya.

SIPKUMHAM mampu menyajikan peta permasalahan hukum, HAM, dan layanan publik yang ramai dibicarakan di media online dan media sosial. Aplikasi ini dapat dipakai untuk membaca gejala sosial yang tengah terjadi di masyarakat.

Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida menjelaskan bahwa penentuan tema ini didasarkan pada permasalahan yang muncul dari SIPKUMHAM yang diidentifikasi dan diklasifikasi dari media online dan media sosial pada rentang waktu selama Juli 2022. Data yang terjaring meliputi 105 berita dan cuitan media sosial tentang pelayanan publik yang mayoritas memiliki sentimen positif.

Kegiatan ini dihadiri para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum yang diharapkan nantinya dapat menyosialisasikan Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Kreatif kepada masyarakat, serta para Pejabat Fungsional Analis Hukum yang diharapkan dapat melakukan analisis dan evaluasi terkait kendala-kendala yang terjadi dalam implementasi Peraturan Pemerintah ini.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M Yani Firdaus, para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham DIY, serta narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra yang juga Manajer Sentra Kekayaan Intelektual Janabadra Dyah Permata Budi Asri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun