Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kanwil Kemenkumham DIY Dalam Forkomsanda 2022: Masyarakat Lebih Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial

13 September 2022   14:10 Diperbarui: 13 September 2022   14:49 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kanwil Kemenkumham DIY Dalam Forkomsanda 2022: Masyarakat Lebih Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial (Dokpri)


YOGYAKARTA -- Kanwil Kemenkumham DIY menjadi salah satu instansi yang dilibatkan dalam Forum Komunikasi Sandi Daerah (FORKOMSANDA) se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan Selasa (13/9/22) bertempat di Hotel Burza Yogyakarta.
FORKOMSANDA dilaksanakan dalam rangka penetapan pola hubungan komunikasi antar Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022. Narasumber dari Kanwil Kemenkumham DIY pada acara ini adalah Kepala Bagian Program dan Humas, F. Surya Kumara.

Materi yang disampaikan F. Surya Kumara yaitu berkaitan dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam memperoleh informasi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tentunya kehadiran UU ITE akan menjamin pengakuan dan penghormatan ha katas akses informasi. Namun tentunya tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban dalam masyaraka"", jelasnya Surya.

Hal lain yang disampaikan yaitu mengenai penegakan hukum UU ITE yang dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil  (PPNS). Fungsi ini sangat penting untuk membantu Kepolisian dalam mengungkap setiap tindak pidana yang berkaitan dengan transaksi informasi elektronik.

"Kami juga menghimbau agar pengguna berbagai media sosial lebih bijak karena banyak yang terkena UU ITE akibat membuat postingan yang bersifat hoax atau pun ujaran kebencian", pungkasnya.

Narasumber lain dalam acara ini adalah Kepala Dinas Kominfo DIY, Tri Wahyu Nugroho serta akademisi UGM, Wing Wahyu Winarno. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh elemen FORKOMSANDA se-DIY.

Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta -- Jogja Pasti Istimewa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun