Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Sosialisasi PMPI, Kakanwil Kemenkumham DIY Minta Jajarannya Berpartisipasi Penuh

9 Agustus 2022   14:31 Diperbarui: 9 Agustus 2022   14:35 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi PMPI, Kakanwil Kemenkumham DIY Minta Jajarannya Berpartisipasi Penuh (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY memfasilitasi kegiatan Sosialisasi/Pendampingan Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI) dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari berharap seluruh jajaran berpartisipasi dengan maksimal dalam pengisian PMPI.

Sosialisasi PMPI dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (9/8/2022). Imam juga mengimbau seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk memahami dan memonitor pelaksanaan PMPI di satuan kerjanya masing-masing.

"Saya bersama para Pimti menginginkan survei ini dilakukan dengan maksimal. Kasatker harus paham, ikuti apa yang akan disampaikan rekan-rekan dari Inspektorat sehingga rekan-rekan Kasatker bisa melakukan monitoring kepada bawahannya dalam melaksanakan survei PMPI. Harus bisa dan saya yakin bisa," tegas Imam.

PMPI merupakan alat ukur penilaian mandiri integritas yang sejalan dengan Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK. Survei PMPI dilaksanakan pada periode 25 Juli hingga 30 September 2022 dan dilakukan secara online.

Hasil PMPI akan menjadi data capaian target salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Renstra Kemenkumham dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 yang akan dituangkan dalam Laporan Kinerja Kemenkumham Tahun 2022.

Hasil PMPI juga akan menjadi bahan informasi dalam evaluasi Reformasi Birokrasi, Manajemen Risiko, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Saya mengimbau kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY untuk berkomitmen penuh dalam menyukseskan survei PMPI. Saya berharap seluruh jajaranKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY dapat terus berbenah dan memperbaiki diri agar bisa lebih baik lagi ke depannya," ujar Imam.

"Tegaskan komitmen dalam mengimplementasikan pelayanan prima yang jelas, komunikatif, dan konsisten. Mari bersama-sama kita berpartisipasi, bukan semata-mata karena ingin memperoleh nilai, namun demi perbaikan Kantor Wilayah dan semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," lanjutnya.

Penjelasan mengenai Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas disampaikan oleh Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Jenderal Kemenkumham Tri Sayekti Ningsih. Ia menyebut pendampingan survei ini akan dilakukan bersama-sama antara Inspektorat Jenderal dengan KPK.

"Ke depan untuk survei Integritas yang menjadi pemenuhan IKU Kementerian itu Inspektorat Jenderal dengan KPK akan bersinergi untuk melaksanakan pendampingan survei ini," ujar Tri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun