Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham DIY Sosialisasikan M-Paspor ke Siswa SMAN 1 Depok Sleman

19 Mei 2022   15:36 Diperbarui: 19 Mei 2022   15:39 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kemenkumham DIY Sosialisasikan M-Paspor ke Siswa SMAN 1 Depok Sleman (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)

YOGYAKARTA - Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melaksanakan Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Kemenkumham di SMAN 1 Depok Sleman. Kegiatan bertajuk 'Koordinasi dan Sosialisasi Layanan Penerbitan Paspor dan Aplikasi M-Paspor' itu berjalan dengan interaktif.

Sosialisasi Layanan Penerbitan Paspor dan Aplikasi M-Paspor dilaksanakan di Aula SMAN 1 Depok Sleman, Kamis (19/5/2022). Analis Keimigrasian Ahli Madya Agung Sampurno mewakili Kakanwil Kemenkumham DIY membuka kegiatan yang dimoderatori oleh Analis Keimigrasian Ahli Muda Rizky Suryana.

"Nanti kita akan sharing bagaimana negara harus melindungi warganya dari perspektif Kemenkumham, juga bagaimana tata cara dan persyaratan pembuatan paspor untuk pergi ke luar negeri dengan tujuan belajar, berwisata, atau ibadah," ujar Agung.

Agung mengingatkan para siswa untuk terus berkelakuan baik dan tidak memiliki catatan kejahatan yang bisa menghalangi mereka bepergian ke luar negeri. Agung juga menjelaskan perbedaan paspor dan visa yang dibutuhkan saat akan pergi ke negara lain.

"Bepergian keluar negeri itu bukan hak, tapi permintaan. Makanya ada visa, permission to entry, kalau paspor itu dokumen. Kalau akan tinggal di luar negeri itu ada permission to stay atau izin tinggal," jelasnya.

Selanjutnya, Analis Keimigrasian Ahli Pertama dari Kantor Imigrasi Yogyakarta Hyacintha Handayani Purwitasari menjelaskan mengenai apa itu Imigrasi serta tugas dan fungsinya dengan interaktif. Disampaikan juga mengenai cara penggunaan M-Paspor lengkap dengan persyaratan dan tata cara pembuatan paspor.

Sosialisasi M-Paspor ini diikuti 72 siswa kelas XI MIPA SMAN 1 Depok Sleman yang mengikuti kegiatan ini dengan bersemangat. Turut hadir Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Eko Yulianto serta para guru pendamping.

Kegiatan tersebut juga dirangkaian dengan Penyuluhan Hukum tentang Bahaya Kejahatan Jalanan oleh para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Zona Kabupaten Sleman.

Hadir dalam kegiatan tersebut Plt Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Saiful Bahtiar, Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Kurnia Dwi Nastiti, Analis Keimigrasian Ahli Pertama Achmad Rizal, serta Tim dari Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun