Mohon tunggu...
Kemenkumham Gorontalo
Kemenkumham Gorontalo Mohon Tunggu... Administrasi - Pelaksana tugas kehumasan pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kami adalah tim humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo yang selalu memberikan informasi kepada masyarakat terkait layanan yang ada di Kanwil Kemenkumham Gorontalo serta memberikan berita terupdate terkait kegiatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, baik terkait Pemasyarakatan maupun Keimigrasian serta Pelayanan Hukum dan HAM Lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jajaran Kemenkumham Gorontalo Terima Tim BPIP

6 Oktober 2022   16:54 Diperbarui: 6 Oktober 2022   16:58 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gorontalo -- Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo menerima kunjungan dari Badan Pembinaaan Ideologi Pancasila Direktorat Analisis dan Penyelarasan Kedeputian Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, dalam rangka melaksanakan koordinasi perencanaan dan harmonisasi substansi materi atas beberapa rancangan produk hukum daerah di wilayah pemerintah kota/kabupaten dan provinsi Gorontalo, Kamis (06/10).

Dok. Kemenkumham
Dok. Kemenkumham

Bertempat di ruang rapat Kakanwil, Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun didampingi Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jefri Pakaya menerima kunjungan tim BPIP yang dipimpin Direktur Analisis dan Penyelarasan Prof.Agus Moh. Najib.

Dok. Kemenkumham
Dok. Kemenkumham

Dalam kunjungan ini dilakukan sosialisasi terkait Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila, yang merupakan perwujudan dan aktualisasi nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

Dok. Kemenkumham
Dok. Kemenkumham

Peraturan BPIP ini digunakan sebagai pedoman dalam pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, hingga pemerintahan desa.

Dok. Kemenkumham
Dok. Kemenkumham

Ramlan Harun menyampaikan terima kasih atas kunjungan ini, dan selanjutnya berharap kerjasama nantinya antara Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dapat terus terjalin untuk saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun