Mohon tunggu...
Kemenkumham Gorontalo
Kemenkumham Gorontalo Mohon Tunggu... Administrasi - Pelaksana tugas kehumasan pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kami adalah tim humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo yang selalu memberikan informasi kepada masyarakat terkait layanan yang ada di Kanwil Kemenkumham Gorontalo serta memberikan berita terupdate terkait kegiatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, baik terkait Pemasyarakatan maupun Keimigrasian serta Pelayanan Hukum dan HAM Lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Zonasi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Untuk Tingkatkan Pelayanan Dibidang Peraturan Daerah

4 Oktober 2022   15:59 Diperbarui: 4 Oktober 2022   16:12 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gorontalo -- (04/10) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melaksanakan rapat dengan materi Pembagian Wilayah Kerja (Zonasi) Perancang Peraturan Perundang -- Undangan di Kanwil Kemenkumham Gorontalo.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo bertempat di ruang rapat kakanwil.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Kanwil Kemenkumham Gorontalo dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Dengan diberlakukannya sistem zonasi bagi Perancang Peraturan Perundang-Undangan, maka terdapat hal-hal positif yang dirasakan langsung para perancang.

Diantaranya daerah/instansi yang menjadi tanggung jawabnya lebih jelas. Selain itu pemenuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan dapat dikontrol oleh pembina kepegawaian.

Hal lain yaitu perancang juga akan semakin fokus dalam menjalin koordinasi dengan wilayah kerjanya.

Pembagian wilayah kerja ini tidak hanya dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundangan-undangan didaerah, akan tetapi hal ini juga terkait dengan tugas penyusunan instrumen hukum lainnnya, pemetaan peraturan daerah serta mediasi dan konsultasi.

Dok. Kemenkumham
Dok. Kemenkumham

Dok. Kemenkumham
Dok. Kemenkumham

Dok. Kemenkumham
Dok. Kemenkumham

Dok. Kemenkumham
Dok. Kemenkumham

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun