Marisa -- Kecamatan Marisa di Kabupaten Pohuwato selalu menjadi tempat para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tiap harinya para pelaku UMKM di Marisa ini bertumbuh dan berkembang dengan pesat. Menyikapi hal tersebut tim pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) menyambangi para pelaku usaha secara door to door untuk melakukan pendampingan pendaftaran KI, Senin (15/8)
Pertama tim mendatangi pelaku usaha di salah satu desa Marisa Utara yang memproduksi kerajinan tangan seperti Bross Jilbab, Gantungan HP hingga souvenir pernikahan dan Kedua tim mendatangi UMKM yang memproduksi makanan dalam kemasan dan kripik yang berada di komplek Blok Plan Kantor KPU Kec. Marisa
Dari dua pendampingan tersebut tim menemukan beberapa kendala seperti adanya Nomor Induk Kependeudukan (NIK) yang belum terdaftar serta ada merek yang sudah terdaftar dalam kategori yang sama.
Kasubbid KI, Sarton Dali menyampaikan bahwa Door To Door Service ini merupakan konsep baru dari bentuk pelayanan di KI agar bisa lebih dekat dengan pelaku UMKM. "jika sebelumnya Pelaku UMKM dikumpulkan dalam satu ruangan, hari ini kita melakukan pendampingan secara langsung dengan mendatangi para pelaku UMKM secara tatap muka" tutur Sarton. Diakuinya bahwa dengan metode ini tim bisa mendengar langsung permasalahan yang dialami oleh UMKM dalam pendaftaran merek.
Para pelaku UMKM sangat bersyukur didatangi langsung oleh tim. Menurut salah satu pelaku usaha bahwa agenda ini merupakan suatu terobosan. "Kami merasa terbantu dan bisa berkomunikasi sedetail-detailnya terkait pendaftaran merek dari usaha kami" tutur salah satu pelaku UMKM
Pendaftaran Merek sendiri sangat penting dilakukan agar melindungi hak kekayaan intelektual serta membentuk brand image dari suatu usaha tersebut. Selain itu pendaftaran merek bisa memberikan hak cipta kepada pemiliknya serta melindungi akibat hukum yang terjadi dikemudian hari atas merek tersebut.