Mohon tunggu...
Kemenkumham Gorontalo
Kemenkumham Gorontalo Mohon Tunggu... Administrasi - Pelaksana tugas kehumasan pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kami adalah tim humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo yang selalu memberikan informasi kepada masyarakat terkait layanan yang ada di Kanwil Kemenkumham Gorontalo serta memberikan berita terupdate terkait kegiatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, baik terkait Pemasyarakatan maupun Keimigrasian serta Pelayanan Hukum dan HAM Lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penegakan HAM Menjadi Topik dalam Program TVRI Gorontalo Menyapa

15 Agustus 2022   20:42 Diperbarui: 15 Agustus 2022   20:55 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri
Dokpri

Gorontalo - (15/08), Hak Asasi Manusia masih menjadi isu hangat di Indonesia, tidak terkecuali di Gorontalo. Berbagai kasus diadukan oleh masyarakat ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.

Hal ini menjadi topik hangat yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo pada saat menjadi pembicara di TVRI Gorontalo dalam program Gorontalo Menyapa.

Bertempat di studio utama TVRI Gorontalo, selain Kakanwil Heni Susila Wardoyo, juga menghadirkan narasumber lainnya yaitu Hasnia yang merupakan pengamat hukum di Gorontalo.

Dengan topik "Penegakan Hak Asasi Manusia", Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur penegakan hak asasi manusia terdiri atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan  Undang-UNdang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan penegakan serta mampu melindungi HAM baik bagi perseorangan maupun seluruh masyarakat Indonesia.

Heni Susila Wardoyo juga menambahkan bahwa sejak tahun 2019 sampai Agustus 2022 tercatat sebanyak 20 kasus pelanggaran HAM, dimana pada umumnya berkaitan erat dengan persoalan 10 hak dasar yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Selain itu Heni Susila Wardoyo mengatakan bahwa penyelesaian kasus permasalahan HAM yang ada di Gorontalo ini tidak diselesaikan melalui lembaga peradilan, melainkan melalui mekanisme Yankomas yaitu Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang merupakan salah satu layanan di Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, dimana mekanisme penyelesaian penanganannya melalui mediasi dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa dan instansi terkait lainnya.

 Harapannya dengan mediasi ini, para pihak dapat memahami persoalan yang disengketakan dan dapat menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan tanpa harus dibawa ke lembaga penegak hukum lainnya.

Untuk peningkatan kesadaran hukum kepada masyarakat, Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa di Kanwil Kemenkumham Gorontalo terdapat tenaga penyuluhan hukum yang terus memberikan edukasi dan pembinaan hukum baik melalui program desa/kelurahan sadar hukum maupun keluarga sadar hukum, sehingga diharapkan masyarakat benar-benar taat dan patuh terhadap hukum.

Selain itu, kerjasama dengan pemerintah daerah di bidang peraturan perundang-undangan, selama ini Kanwil Kemenkumham Gorontalo terus memfasilitasi pemda dengan menghadirkan tenaga perancang peraturan perundang-undangan dalam penyusunan peraturan daerah, sehingga diharapkan perda yang dihasilkan berperspektif HAM.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun