Mohon tunggu...
Kemenkumham Gorontalo
Kemenkumham Gorontalo Mohon Tunggu... Administrasi - Pelaksana tugas kehumasan pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kami adalah tim humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo yang selalu memberikan informasi kepada masyarakat terkait layanan yang ada di Kanwil Kemenkumham Gorontalo serta memberikan berita terupdate terkait kegiatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, baik terkait Pemasyarakatan maupun Keimigrasian serta Pelayanan Hukum dan HAM Lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kanwil Kemenkumham Gorontalo Laksanakan Deklarasi dan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

1 Agustus 2022   17:46 Diperbarui: 1 Agustus 2022   17:57 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gorontalo -- Senada dengan semangat Pemerintah Indonesia dalam memberikan pelayanan publuk yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo melaksanakan Deklarasi dan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasih HAM (P2HAM).

 Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa dengan melaksanakan kegiatan pencanangan ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo berkomitmen untuk melaksanakan P2HAM ini.

 

Dokpri
Dokpri

"Melalui acara ini, saya berharap kiranya seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar segera memenuhi kriteria dan indikator P2HAM yang ada pada Permenkumham No. 2 Tahun 2022", Ucap Kepala Kantor Wilayah.

 

Dokpri
Dokpri

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal HAM Dr. Mualimin Abdi, dalam sambutannya menyampaikan dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 ini seluruh Unit Kerja pada Kementerian Hukum dan HAM mulai dari Unit Eselon I, 33 Kantor Wilayah, UPT Keimigrasian, UPT Pemasyarakatan, Balai-balai (diklat, harta peninggalan, dan barang sitaan), Kantor perwakilan dan Rumah Sakit Pengayoman akan menjadi pelaksana dan objek Penilaian P2HAM.

 

Dokpri
Dokpri

"Dengan bertambahnya objek penilaian-penilaian Unit Kerja, diharapkan Kementerian Hukum dan HAM dapat secara menyeluruh memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan yang terpenting non-diskriminatif sesuai dengan indikator dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM kepada seluruh pengguna layanan", Ucap Direktur Jenderal HAM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun