Dalam UU No. 18/2012 menjelaskan tentang ketahanan pangan, di mana dalam UU tersebut dijelaskan bahwa "Kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktip dan produktif secara berkelanjutan." (Bulog, 2014)Â
Selain itu, penjelasan ketahanan pangan ini dapat di artikan sebagai sebuah kondisi di mana terpenuhnya kebutuhan pangan bagi masyarakat yang digambarkan dari tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun mutunya. Ketersediaan pangan ini sebaiknya merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Namun, pada saat ini ketersediaan pangan Negara kita mengalami krisis yang signifikan. Padahal di jelaskan dalam Pasal 27 UUD 1945 dan Deklarasi Roma 1996 bahwa hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia. Pangan merupakan kebutuhan dasar yang memiliki peran sangat penting bagi kehidupan suatu Bangsa.Â
Dengan ketidak tersediaan pangan yang mencukupi berdampak pada ketidak stabilan ekonomi. Kondisi ini nantinya akan menimbulkan banyak masalah pada kesejahteraan masyarakat.Â
Di Indonesia pangan hanya terfokus pada ketersediaan beras yang merupakan makanan pokok, sebenarnya ketahanan pangan tidak hanya tentang beras tetapi banyak bahan pokok lainnya yang dapat menunjang ketahanan pangan di Indonesia.
Pengertian ketahanan pangan yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 merupakan penyempurnaan dan "pengayaan cakupan" atas pengertian yang telah diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, yang meliputi "perorangan", "keyakinan agama", dan "budaya nasional".Â
Ketahanan pangan didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 sebagai suatu keadaan dimana setiap orang pada setiap waktu baik fisik maupun ekonomi memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari. tergantung pada preferensinya.
Permasalahan pangan menjadi permasalahan global yang sangat krusial, pada tahun 2022 telah terjadi kenaikan pangan sekitar 33% berdasarkan dari pengamatan PBB. Telah di jeloaskan oleh Food and Agriculture Organiation (FAO), bahwa harga komoditas biji-bijian di Dunia termasuk gandum, jagung dan barley mengalami kenaikan mencapai 17,1%.Â
Kenaikan harga pangan dunia saat ini, memberikan dampak bagi pemasok pangan Indonesia. Di ketahui bahwa, komoditas beras dan jagung di Indonesia menjadi komoditas pangan strategis nasional, hal ini dapat di lihat dalam RPJM 2020 -- 2024 beras dan jagung termasuk dalam program ketahanan pangan nasional. (Linia Siska Risandi, 2022)
Krisis pangan global ini disebabkan oleh pembatasan ekspor dari beberapa negara guna untuk menjaga stok pangan di Negara masing-masing. Contoh sejak adanya perang antara Russia dan Ukraina, India menjadi salah satu negara yang mengambil kebijakan larangan ekspor gandum. Larangan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan harga gandum.