Mohon tunggu...
indra saputra
indra saputra Mohon Tunggu... Musisi - Social Media Enthusiast

Orang yang senang menulis, dan senang dengan dunia Media Sosial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketua DPR Perempuan Pertama, Bagaimana Nasib Feminis?

3 Oktober 2019   11:25 Diperbarui: 3 Oktober 2019   11:51 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Puan Maharani secara resmi dilantik menjadi Ketua DPR RI periode 2019-2024. Puan juga menjadi Ketua DPR perempuan pertama. 

Puan yang sebelumnya menjabat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK), maju dari Dapil V Jawa Tengah dengan memperoleh 404.034 suara. 

Dalam pelantikannya, Puan menyampaikan pidato pertamanya ruang rapat paripurna DPR RI. Puan mengatakan, sejumlah tantangan akan dihadapi anggota dewan pada era revolusi industri 4.0.

Menurutnya, era teknologi digital menguasai hampir setiap kehidupan manusia. Hal itu menciptakan kondisi kehidupan masyarakat dan negara terbuka secara sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Selain itu menurutnya persaingan global semakin tajam serta berbagai permasalahan memiliki karakter dan substansi yang berbeda-beda.

Selain itu, Puan juga mengingatkan seluruh anggota DPR RI untuk tetap menjaga keutuhan NKRI. Dia meminta untuk tetap bersama-sama memantapkan dan meneguhkan Pancasila sebagai ideologi kehidupan berbangsa dan bernegara, UUD Negara Republik Indonesia 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Meskipun jumlahnya keterwakilan perempuan di DPR masih dinilai belum memenuhi aturan, dari sisi jumlahnya meningkat. Jumlah perempuan terpilih untuk duduk sebagai wakil rakyat di DPR untuk periode 2019-2014 hanya berjumlah 118 orang atau 21 persen dari jumlah kursi DPR (575). 

Meski demikian, undang-undang telah mensyaratkan parpol peserta pemilu untuk mengalokasikan 30 persen calon legislatif untuk kaum perempuan.

Banyak pihak memandang, persoalan feminisme di Indonesia bisa dibilang masih dipandang sebelah mata. Hal itu dapat dibuktikan dengan sejumlah kasus kekerasan yang menimpa perempuan. 

Komnas Perempuan mencatat, tahun 2018 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat sebesar 14 persen. Jumlah kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) 2019 sebesar 406.178, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 348.466. 

Sebagian besar data bersumber dari kasus atau perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Data ini dihimpun dari 3 sumber yakni PN/PA sejumlah 392.610 kasus, dari Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 13.568 kasus; dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) satu unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan untuk menerima pengaduan korban yang datang langsung ke Komnas Perempuan sebanyak 415 kasus yang datang langsung, dan 367 kasus melalui telpon dan dari Subkomisi Pemantauan yang mengelola pengaduan melalui surat sebanyak 191 kasus dan 261 melalui surat elektronik.

Feminisme, merupakan terminilogi yang berasal dari kata "femina" yang berarti memiliki sifat kewanitaan. Di era modern, feminisme dimaknai juga sebagai gerakan wanita yang menuntut persamaan hak dengan laki-laki. Dengan kata lain, ideologi tersebut bertujuan menegakkan satu transformasi sosial untuk menciptakan keadaan yang setara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun