Mohon tunggu...
Kemal Jam
Kemal Jam Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar Menulis dan Mengamati sekitar.

Mengamati apa yang nampak, dan menggali apa yang tak nampak. Kontak langsung dengan saya di k3malj4m@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Helmy Yahya, Kronologi Perjalanan di TVRI hingga Dicopot

17 Januari 2020   18:04 Diperbarui: 17 Januari 2020   18:43 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada Agustus 2019, TVRI kembali mendapatkan hak siar SEA Games, kali ini bersama MNC media. Bersama 2 stasiun swasta lainnya secara resmi meluncurkan siaran televisi digital untuk wilayah-wilayah perbatasan Indonesia, tanpa membutuhkan biaya berlangganan seperti televisi berbayar.

September 2019, TVRI bekerjasama dengan Mola TV mendapatkan hak siar Tim Nasional Indonesia dalam kualifikasi Piala Dunia FIFA 2022 dan Piala Asia AFC 2023.

Pada 12 November 2019 TVRI untuk petama kalinya mendapatkan hak siar Formula E, karena kerjasama dengan Fox Sport dan Mola TV.

Mulai 12 Januari TVRI akan menayangkan Indonesia Basketball League, berkat kerjasama dengan Usee TV.

Semenjak kehadiran Helmy Yahya TVRI dirombak dengan menghadirkan program-program yang diminati masyarakat. Sehingga membuat masyarakat kembali menyenangi TVRI.

Penonaktifan Sementara

Pada 4 Desember 2019, Dewan Pengawas TVRI memberikan keputusan Surat Nomor 239/DEWAS/TVRI/2019 untuk penonaktifan sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya. Dalam surat tersebut tidak dijelaskan mengenai sebab-sebab penonaktifannya..

Pada surat tersebut selain penonaktifan Dewan Pengawas LPP TVRI juga menunjuk Supriyono yang sebelumnya sebagai Direktur Teknis LPP TVRI menjadi Pelaksana Tugas Harian LPP TVRI.

Pada surat tersebut tidak dijelaskan alasan mengapa Helmy Yahya dinonaktifkan.

Perlawanan Helmy Yahya

Esok harinya 5 Desember 2019 Helmy Yahya mengirimkan surat tanggapan yang menyatakan bahwa ia masih sebagai Direktur TVRI yang sah. Dan menjelaskan bahwa penonaktifan dirinya tidak berdasar, sehingga tidak berlaku.

Helmy menjelaskan bahwa direksi TVRI dapat diberhentikan hanya jika tidak melakukan pekerjaan sesuai perundang-undangan, terlibat tindakan yang merugikan lembaga, melakukan tindakan pidana dan tidak lagi memenuhi syarat.

Pencopotan Helmy dari Posisi Direktur

Pada hari ini (17/1/2020) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas TVRI Helmy Yahya resmi diberhentikan. Kali ini Dewan Pengawas menjelaskan cukup rinci sebab-sebab mengapa pencopotan itu dilakukan. Terdapat 5 poin yang mana pada prinsipnya kesemuanya adalah pemasalahan tata berorganisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun