Mohon tunggu...
Kemal Jam
Kemal Jam Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar Menulis dan Mengamati sekitar.

Mengamati apa yang nampak, dan menggali apa yang tak nampak. Kontak langsung dengan saya di k3malj4m@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Rebranding Hijrah, Jangan Monopoli Hijrah

1 September 2019   02:47 Diperbarui: 2 September 2019   04:13 1418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : Dokpri

Makna Hijrah yang Dinamis

Hijrah arti harfiahnya berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Dalam Islam maknanya seringkali merujuk pada peristiwa perpindahan basis dakwah Rasulullah saw. dari Mekkah ke Madinah.

Perjalanan waktu selama puluhan, ratusan dan ribuan tahun setelahnya melaksanakan hijrah fisik tidak lagi relevan dilakukan. Dalam upaya tetap meneladani Rasulullah saw., para ulamapun mengembangkan pemikiran baru mengenai makna dan penerapan hijrah selain perpindahan ruang.

Ibnu Hajar berkata: "Hijrah itu dua jenis; lahiriyah dan batiniyah. Hijrah batin adalah meninggalkan seruan nafsu dan kehendak jahat, sedangkan hijrah lahir adalah meninggalkan fitnah untuk menjaga agama".

Ibnu Qayyim juga mengatakan bahwa "hijrah ada dua macam. Pertama hijrah dengan fisik dari suatu negeri ke negeri yang lain. Dan kedua adalah hijrah maknawi, yaitu menuju Allah dan Rasul-Nya. Hijrah maknawi inilah hijrah hakiki yang merupakan akar fondasi semua amalan hijrah."

Penyempitan Makna Hijrah

Belakangan ini pemaknaan istilah hijrah justru mengalami gejala penyempitan makna. Bahkan kalau bisa dibilang terjadi re-branding yang ingin memonopoli makna istilah itu pada bentuk perilaku tertentu.

Kita semua tentu pernah menemui melalui televisi, internet atau dalam pergaulan sehari-hari, dialog seperti "Itu si Fulan/Fulanah sudah hijrah lho". Biasanya informasi berikutnya seputar gerakan meninggalkan bank konvensional, praktek poligami, nikah muda, cadar, dan hal sejenisnya.

Istilah gamblangnya ada pandangan di masyarakat bahwa orang-orang yang sudah melakukan hijrah adalah orang-orang yang sudah melakukan hal-hal tesebut diatas. Begitu pula sebaliknya orang-orang yang tidak melakukannya berarti belum berhijrah.

Lantas apa urgensinya bagi kita bila maknanya menyempit?

Silahkan teliti lagi di Al-Quran dan pendapat ulama-ulama terhadahulu mengenai hukum berhijrah. Dari sana kita akan mendapati bahwa bagi orang-orang beriman hijrah itu hukumnya wajib, bahkan di Al-Quran sampai ada hukuman bagi yang tidak hijrah.

Logikanya, apabila hijrah itu wajib, dan semua perilaku-perilaku khusus itu adalah hijrah, maka semua perilaku itu menjadi wajib. Apabila tidak melaksanakannya, tentu mendapatkan konsekwensi. Pandangan ini benar-benar terjadi dilapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun