Nama : kelvin sÂ
asas legalias mengandung makna umum dalam setiap perbuatan harus di dasarkan pada peraturan perundang - undangan yang berlaku .asas legalitas tidak hanya dikenal dalam hukum pidana ,tetapi juga pada bidang hukum adminitrasi negara .dasar hukum adalah pasal 5 huruf A undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang adminitrasi pemerintahan .
pasal 1 angka 8 undang undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 5 tahun 1986 Â tentang peradilan tata usaha negara juga di anggap sebagai dasar asas legalitas . pasal ini menyebutkan bahwa badan atau pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku .
asas legalitas mengandung makna luas .asas ini selalu di junjung tinggi oleh setiap negara yang menyebut dirinya sebagai negara hukum . legalitas adalah asas pokok dalam negara hukum ,selain asas perlindungan kebebasan dan hak asasi manusia . pasal 1 ayat 3 undang undang dasar 1945 yang menyebutkan : negara indonesia adalah negara hukumÂ
selama ini asas legalitas memang sangat di kenal dalam hukum pidana yang ditarik dalam rumusan pasal 1 ayat 1 kitab undang undang hukum pidana  yang berbunyi " tiada suatu perbuatan yang dapat di hukum kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang undang yang telah ada terlebih dahulu daripada perbuatan itu sendiri "
Asas legalitas dalam HANÂ
di lapangan HAN/HTN asas ini dikenal sebagai istilah WETMATIGHEID VAN HET BERSTUUR yang mengandung arti setiap tindakan pemerintah itu harus ada dasar hukumnya dalam satu peraturan perundang - undanganÂ
asas ini dapat di tarik pada pasal 1 angka 8 undang - undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tatausaha negara yang menyebutkan : badan atau pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.