Mohon tunggu...
Kelvin Yanto
Kelvin Yanto Mohon Tunggu... Lainnya - low profile

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makna Asas dalam HAN dan Dasar Hukumnya

6 Juli 2021   22:23 Diperbarui: 6 Juli 2021   22:40 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : kelvin s 

asas legalias mengandung makna umum dalam setiap perbuatan harus di dasarkan pada peraturan perundang - undangan yang berlaku .asas legalitas tidak hanya dikenal dalam hukum pidana ,tetapi juga pada bidang hukum adminitrasi negara .dasar hukum adalah pasal 5 huruf A undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang adminitrasi pemerintahan .

pasal 1 angka 8 undang undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 5 tahun 1986  tentang peradilan tata usaha negara juga di anggap sebagai dasar asas legalitas . pasal ini menyebutkan bahwa badan atau pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku .

asas legalitas mengandung makna luas .asas ini selalu di junjung tinggi oleh setiap negara yang menyebut dirinya sebagai negara hukum . legalitas adalah asas pokok dalam negara hukum ,selain asas perlindungan kebebasan dan hak asasi manusia . pasal 1 ayat 3 undang undang dasar 1945 yang menyebutkan : negara indonesia adalah negara hukum 

selama ini asas legalitas memang sangat di kenal dalam hukum pidana yang ditarik dalam rumusan pasal 1 ayat 1 kitab undang undang hukum pidana  yang berbunyi " tiada suatu perbuatan yang dapat di hukum kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang undang yang telah ada terlebih dahulu daripada perbuatan itu sendiri "

Asas legalitas dalam HAN 

di lapangan HAN/HTN asas ini dikenal sebagai istilah WETMATIGHEID VAN HET BERSTUUR yang mengandung arti setiap tindakan pemerintah itu harus ada dasar hukumnya dalam satu peraturan perundang - undangan 

asas ini dapat di tarik pada pasal 1 angka 8 undang - undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tatausaha negara yang menyebutkan : badan atau pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun