Mohon tunggu...
Kelvin Kohar
Kelvin Kohar Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Isu Kedokteran Bayi Tabung oleh Kelvin Kohar

19 Agustus 2019   19:17 Diperbarui: 19 Agustus 2019   21:57 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Bayitabung (In Vitro Fertiliztion / IVF)merupakan bentuk keberhasilan bioteknologi dalam bidang kesehatan khususnyabidang reproduksi. Bayi tabung pertama kali muncul di dunia pada tahun 1978 danmengalami perkembangan secara cepat. Jenis bioteknologi ini termasuk dalam Assisted Reproductive Technolofy (ART) yang mencakup semua bentuk prosedurtermasuk pemeliharaan sel telur dan sel sperma, serta embrio dengan tujuanuntuk menetapkan dan menjaga sebuah kehamilan. Di Indonesia sendiri, bayitabung berhasil dikembangkan cukup sukses yang dimulai dari lahirnya bayipertama yang menggunakan teknologi bayi tabung pada tanggal 2 Mei 1998.Indonesia termasuk negara berkembang, tetapi Indonesia terbukti mampumengembangkan program bayi tabung secara sukses.1,3

Bayitabung sukses menjadi jawaban atas permasalahan infertilitas pasangan baik padalaki-laki dan perempuan. Indikasi penyebab penggunaan Assisted Reproductive Technology (ART) dapat berupa: 

1.     Faktorinfertilitas pria

Priadapat mengalami infertilitas apabila memiliki jumlah sperma normal yangsedikit. Permasalahan dalam kondisi ini hanya dapat diteliti dengan mengambilsampel lebih dari satu kali dalam waktu 3 bulan. Beberapa penyakit yang terkaitdengan jumlah sperma pria seperti: oligo-zoospermia(dengan jumlah sperma <10 x 106/ml), asthenozoospermia(dengan jumlah sperma <40% mengalami motilitas progresif atau jumlah sperma<25% mengalami motilitas secara langsung), tetrazoospermia (dengan jumlah sperma normal <5%)

2.     Faktorinfertilitas tubal 

Beberapapenyakit pada tubal bagian proksimal maupun distal menyebabkan tidak dapatterjadi adanya pembuahan. Selain itu juga dapat disebabkan karena kegagalandalam melaksanakan operasi tubal.

3.     Faktorinfertilitas endometriosis

Dalamkasus tertentu mengalami infertilitas lebih dari 2 tahun, mengalamiendometriosis atau kasus penyakit ringan / berat dan kegagalan dalam operasiatau IUI (Intrauterine Insemination).

4.     Faktorinfertilitas anovulatory 

Anovulatory merupakan peristiwa dimana ovulasitidak terjadi sehingga tidak mengalami menstruasi. Penyakit anovulatory dibedakan menjadi tiga jenisyaitu:

*        TipeI anovulatory berupa kegagalanpengeluaran gonadotropin releasing hormon agonis (GnRH agonis) atau hormongonadotropin.

*        TipeII anovulatory berupa pasienmengalami resisten terhadap oral antiestrogen berupa clomiphenecitrate/letrozole atau kegagalan dalam gonadotropin/ovarian drilling.

*        TipeIII anovulatory berupa pasien denganukuran ovarium yang berkurang akibat 

5.     Kombinasipermasalahan infertilitas laki-laki dan perempuan1

Istilahbayi tabung muncul karena proses pembuahan sel telur dan sel sperma di sebuahpiring kaca yang berbentuk tabung. Teknik ini dilakukan pada kondisi-kondisitertentu seperti yang disebutkan di atas. Secara umum, IVF adalah metode buatanpembuahan yang melibatkan proses pembuahan telur wanita oleh sperma di luartubuhnya yaitu dalam sebuah laboratorium terkontrol dan setelah prosespembuahan dilakukan penempatan kembali embrio ke dalam rahim (uterus).3Sebelum melaksanakan program bayi tabung, terdapat beberapa proses persiapanterlebih dahulu seperti:

1.     Gayahidup sehari-hari

Penghentianmerokok bagi pasangan karena merokok memiliki dampak mengurangi respon kepekaanovarium, mempengaruhi kualitas oosit, dan meningkatkan risiko ectopic pregnancy. Selain itu, jugalarangan mengonsumsi alcohol untuk mengurangi efek keturunan teratogenik(perkembangan tidak normal dari sel selama kehamilan yang menyebabkan kerusakanpada embrio). Pengaturan berat badan hingga BMI <30 kg/m2 untuk mencegahrisiko obesitas pada saat kehamilan.

2.     Pemeriksaanumum

Pemeriksaanyang dilakukan berupa: Blood Borne Viruses(BBV), rubella, haemoglobinpathies, cystic fibrosis, dan pemeriksaan cervical cancer.

3.     Spesific Infertility work-up

Pemeriksaanberupa: pemeriksaan anatomi pelvis dan ovarium dengan menggunakan ultrasonografi, pemberian konseling, danmemastikan bahwa anak tersebut tidak akan menderita akibat penelantaran ataulingkungan berbahaya (berupa adanya sejarah penggunaan obat terlarang ataukekerasan pada anak).1 

Setelah proses persiapan dilakukan, dilakukan tahapproses In Vitro Fertilization (IVF)berupa:

1.     Tahapinduksi ovulasi, bertujuan untuk menciptakan keadaan menyerupai menopause terlebih dahulu. Kemudian,pasien diberi obat untuk merangsang ovarium agar menghasilkan banyak ovum danhormon tertentu demi terciptanya proses ovulasi pada telur matang. 

2.     Tahappengambilan sel telur, dilakukan dengan operasi petik ovum / Ovum Pick-Up (OPU)dengan melaksanakan pengisapan folikel menyerupai proses laparoskopi menggunakan tuntutan alat ultrasonography transvaginal (melalui vagina).

3.     Fertilisasisel telur, setelah sel telur siap, maka dokter akan meminta sel spermalaki-laki. Kemudian, akan dilakukan fertilisasi dalam laboratorium sebuah cawankhusus. Setelah fertilisasi, sel telur yang terbuahi normal, akan segeramembelah menjadi embrio

4.     Pemindahanembrio

Setelahterjadi fertilisasi, embrio akan dinilai terlebih dahulu. Embrio yang dinilaitelah berkembang baik akan segera ditanamkan pada rahim dengan kriteriaterlihat sejumlah 8-10 sel. Pemindahan ini dilakukan melalui vagina ke dalamrongga Rahim.3

Berdasarkankriteria tertentu, terdapat 5 macam metode dalam In Vitro Fertilization (IVF). Metode ini menuai pro dan kontra dimasyarakat umum terutama dari segi agama.  Berikut adalah metode yang dapat digunakandalam IVF serta penilaian hukum Islam terhadapnya. 

 

 

 

 

 

 

TabelPenilaian Hukum Islam Terhadap Metode dalam InVitro Fertilization4

No

ASAL SPERMA

ASAL OVUM

ASAL RAHIM

HUKUM ISLAM

1

Suami

Istri

Istri

Sah

2

Suami

Donatur

Istri

Haram

3

Suami

Donatur (1)

Donatur (2)

Haram

4

Suami

Istri

Donatur

Haram

5

Suami

Istri pertama

Istri kedua

Sah

 

Munculnyapernyataan pro dan kontra mengenai bayi tabung muncul melalui adanya sistem surrogate mother (ibu pengganti) / sewarahim (gestational agreement). Ibupengganti adalah salah satu cara dalam teknologi ini dengan menanamkanpembuahan luar rahim pasangan suami istri ke rahim wanita lain (donatur),  dengan perjanjian tertentu yang mengharuskanwanita tersebut mau mengandung, melahirkan, dan menyerahkan kembali bayinyadengan pemberian imbalan tertentu.3 Proses surrogate mother dalam IVF memiliki beberapa pandangan yaitu:

1.     Pandanganhokum positif

Surrogate mother merupakan hal yang sah-sah saja untukdilakukan jika memang terdapat masalah tertentu. Selain itu, sebagai penanggungjawab (surrogate mother)  juga memiliki hak kebebasan ekstensial untukmenentukan keputusan bagi kepentingan dirinya dengan catatan harusdipertanggungjawabkan.  Surrogate mother juga menjadi suatujawaban atas permasalahan yang dihadapi pasangan infertilitas terutama yangmemiliki masalah pada rahim.

2.     Pandangannorma kesopanan

Surrogate mother dianggap sebagai suatu keputusan yangtidak lazim, apalagi wanita tersebut menyandang status gadis atau janda,menjadi hal yang tabu bagi sebagian besar masyarakat Indonesia untuk mengandungtanpa seorang suami dengan ikatan perkawinan yang sah.

3.     Pandangannorma agama

Praktiksurrogate mother  tidak dibenarkan karena dianggap menyalahkanhukum kodrat yang ada. Proses untuk mendapatkan keturunan seharusnya didapatkanmelalui perkawinan resmi dan hubungan suami istri. Melalui prosedur ilmiahinilah Tuhan menciptakan manusia  sesuaidengan citra-Nya. Manusia tidak boleh menjadi suatu produk karya ilmiah karenaterdapat kedudukan dan kemuliaan Sang Pencipta dalam diri manusia. Ikatanperkawinan antara suami istri harus selalu tetap menjadi jalur manusia untukberkembang biak sebagai ciptaan Tuhan.

4.     Pandanganhukum kesehatan

Hukumkesehatan menentang praktik surrogatemother melalui adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun2009  tentang Kesehatan Pasal 127 danPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 73/Menkes/Per/II/1999. Dalamperaturan tersebut memperbolehkan masyarakat untuk melakukan IVF jika mengalamimasalah tertentu, namun tidak memperbolehkan melakukan praktik surrogate mother.3,,4

 

Praktik surrogate mother masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakatIndonesia. Di satu sisi, surrogate mothermenjadi jawaban bagi pasangan infertilitas yang mengalmi masalah terutamadalam rahim. Namun, di sisi lain, dari segi agama, norma, serta peraturan yangberlaku menolak pelaksanaan surrogatemother karena melanggar kodrat manusia sebagai ciptaan Tuhan. 

Program In Vitro Fertilization (IVF) juga menuai pro dan kontra terutamadalam tahapan fertilisasi sel telur dan sel sperma. Fertilisasi ini dilakukandi luar rahim yaitu dalam laboratorium menggunakan cawan berbentuk tabung.Fertilisasi melibatkan sel telur dan sel sperma yang akan segera menjadiembrio. Fertiliasasi dilakukan dalam beberapa sel sperma dan sel telur sehinggamenghasilkan beberapa embrio. Embrio ini kemudian akan dipilih berdasarkanmorfologi dan tingkat perkembangan embrio di kultur tersebut. Hasil seleksipositif didasarkan pada: jumlah blastomer, tidak menglami multinucleation, pembelahan sel secara sempurna, dan tidak adanyafragmen dalam embrio.5 Pengujian embrio ini juga meliputi pengujiansecara genetis untuk melihat potensi penyakit keturunan yang ada pada embriotersebut. Proses pemilihan embrio ini menuai pro dan kontradi kalanganmasyarakat. Di satu sisi, tindakan ini dibenarkan secara medis karena bertujuanuntuk mendapatkan embrio yang terbaik dan mampu bertahan hidup. Namun, di sisilain, tindakan ini tidak dibenarkan menurut agama karena embrio hanya akandipilih satu, sedangkan embrio lainnya akan terlantar begitu saja. Embriodianggap telah memiliki kehidupan dan memiliki hak kodrat manusia untuk hidupmelalui Hak Asasi Manusia. Melalui proses ini, manusia dianggap telah melampauikodrat yang diberikan oleh Tuhan mengingat Tuhanlah yang berhak untukmengaruniai seorang anak kepada manusia dan manusia harus menerimanya dengankekurangan dan kelebihan yang dimilikinya.

Akibat adanya pro dan kontra, munculberbagai macam pernyataan tentang bayi tabung yang belum diketahui kebenarannyadalam masyarakat. Salah satu pernyataan tersebut adalah bayi tabung / in vitro fertilization meningkatkanrisiko kanker payudara. Pernyataan tersebut muncul karena adanya tahappersiapan sebelum melaksanakan program bayi tabung berupa Controlled Ovarian Hyperstimulation (COH) melalui pemberian hormon(Hormone replacement treatment)seperti estrogen dan progresteron yang dianggap memicu terjadinya kankerpayudara. 6 

Wanita yang melaksanakan IVF memangakan memiliki risiko kondisi jangka pendek seperti OHSS (Ovarian Hyperstimulation Syndrome). Namun, risiko terkena kankerpayudara merupakan suatu pernyataan mitos. Kanker payudara memang dapat dipicumelalui penggunaan pemberian hormon tertentu terutama dari luar seperti hormonestrogen dan progresteron. Dalam program IVF, pemberian hormon untukmelaksanakan Controlled OvarianHyperstimulation (COH) telah diperhitungkan dengan sangat baik dan benar.Perhitungan ini akan meminimalisir risiko terjadinya penyakit lain termasuksalah satunya kanker payudara. IVF tidak meningkatkan risiko kanker payudarajika dilaksanakan dalam siklus yang baik dan benar.6 Namun menurutpenelitian, jika siklus pertama IVF (InVitro Fertilization) dilakukan pada umur lebih dari 30 tahun, risikoterjadinya kanker payudara akan meningkat. Penelitian juga mendapatkan bahwatidak adanya perbedaan dalam histopatologicalcharacteristic dari tumor yang berasal dari wanita yang melaksanakan IVFdan tidak melaksanakan IVF. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa In Vitro Fertilization tidak memilikikontribusi dalam kanker payudara.6

            Bayi tabung berperan dalam medissebagai suatu teknologi dan harapan bagi pasangan suami istri yang inginmemiliki keturunan, tetapi tidak dapat terpenuhi akibat hal tertentu sepertiyang telah dijelaskan di atas.  Bayitabung / In Vitro Fertilization masihmenuai kontroversial dan pro kontra di kalangan masyarakat. Secara medis, bayitabung diperbolehkan secara sah dengan aturan tertentu. Namun, terdapatpertentangan terutama dari bidang agama dan norma yang berlaku di kehidupanmasyarakat. Selain itu, pernyataan yang berkembang di masyarakat bahwa In Vitro Fertilization (IVF) dapatmeningkatkan risiko terjadinya kanker payudara adalah mitos yang tidak terbuktikebenarannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DaftarPustaka

 

(1)   Mahmoud MK, Punukollu. In vitro fertilization. Obstetrics,Gynaecology and Reproductive Medicine 2013;23(8):238-246.

(2)   Ramalingam M, Durgadevi. In vitro fertilization.Obstetrics, Gynaecology and Reproductive Medicine 2016;26(7):200-209.

(3)   Saputri MH. Tinjauan yuridis terhadap penitipan janin pada ibupengganti (surrogate mother) sertaakibat hukum bagi anak yang dilahirkannya [Internet]. Purwokerto: UniversitasMuhammadiyah Purwokerto; 2015 [cited 2019 Aug 17]. Available from: http://repository.ump.ac.id/2551/8/Meri%20Hani%20Saputri%20%3D%20COVER.pdf.

(4)   AssistedReproduction; Saudi Arabia bans some forms of in-vitro fertilization. ScienceLetter 2005 Jan 18:58.

(5)   X. Y. Wang S. The past,present, and future of  embryo selectionin in vitro fertilization: Frontiers in Reproduction Conference. Yale J BiolMed. 2011;84(4):487-490.

(6)   Tanday S. IVF treatmentnot linked to breast cancer. Lancet Oncology 2016 Sep 01;17(9).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun