Mohon tunggu...
Kelvin FikriAlbaihaqi
Kelvin FikriAlbaihaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Universiatas Muhammadiyah Malang Angkatan 2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Undang-Undang ITE untuk Siapa?

22 Juni 2021   10:00 Diperbarui: 22 Juni 2021   12:00 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dari tahun ke tahun terus saja mengalami perkembangan. Kemudian dalam perkembangan yang begitu pesat mampu membawa berbagai macam perubahan yang mampu mempengaruhi kehidupan manusia dalam berbagai bidang kehidupan seperti sosial, politik, kebudayaan, pendidikan dan berbagai bidan kehidupan lainnya. Idealnya perubahan yang di inginkan manusia adalah dengan perkembangan teknologi ini akan mempermudah kehidupan manusia. Kemudahan dalam bidang informasi dan komunikasi merupakan salah satu bagian dari perkembangan teknologi yang memiliki peningkatan yang begitu cepat dan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat secara luas. Perkembangan ini kemudian memunculkan berbagai inovasi dalam bidang informasi dan komunikasi.

Perkembangan dalam bidang informasi dan komunikasi kemudian menghasilkan berbagai produk terutama pada media secara digital. Dengan munculnya media digital ini kemudian memberikan perubahan kepada masyarakat yang semula mengonsumsi informasi dari dari media cetak perlahan berubah kemudian mengenal dan mengonsumsi informasi melalui media secara digital. Media digital memberikan banyak sekali kemudahan kepada masyarakat. Salah satu kemudahan yang diberikan adalah siapa saja dapat mengunggah suatu informasi ke media digital dalam berbagai bentuk mulai informasi secara tertlis maupun dalam bentuk audio visual. Salah satu dampak dari kemudahan ini adalah mempercepat distribusi informasi kepada masyarakat karena masyarakat dapat bertukar informasi secara langsung dan dapat diakses secara langsung sesaat setelah informasi tersebut diunggah.

Dengan arus percepatan informasi seperti ini tentu saja tidak semuanya memiliki dampak positif. Dengan perubahan dalam bidang informasi dan komunikasi secara digital membawa banyak sekali dampak negatif yang diterima oleh masyarakat seperti HOAX, pencemaran nama baik melalu media, penipuan, pemalsuan identitas, cybercrime, dan masih banyak dampak lain dari penyalahgunaan perkembangan teknologi dan informasi. Dari munculnya berbagai tindak kejahatan tersebut kemudian muncul korban – korban yang mengalami berbagai macam kerugian secara moril maupun secara materiil. Dengan munculnya dampak – dampak negatif tersebut maka diperlukan suatu bentuk perlindungan bagi pelaku dalam dunia digital.

Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara digital, pada tahun 2008 presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kala itu menjabat sebagai presiden dan DPR RI mengesahkan UU ITE (undang – undang informasi dan transaksi elektronik). Undang undang ini mengatur tentang informasi dan transaksi secara teknologi atau teknologi informasi secara umum. Undang – undang ini dibentuk dengan tujuan salah satunya untuk memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi  pengguna dan penyelenggara dalam teknologi informasi. Sehingga dengan munculnya undang – undang ini dianggap dapat menekan dampak buruk dari perkembangan teknologi informasi yang dirasa dapat merugikan pengguna maupun Negara Indonesia.

Namun dengan disahkannya UU ITE ini membawa berbagai masalah. UU ITE yang semula disahkan sebagai undang – undan yang mengatur transaksi secara elektronik kemudian jangkauannya melebar dan meliputi aturan dalam cyberspace. Kemdian dalam undang – undang ini memiliki pasal – pasal yang dianggap dapat disalah gunakan untuk saling melapor. Kasus yang sering disorot dalam UU ITE adalah kasus pencemaran nama baik karena dari kasus ini banyak menelan korban salah sasaran. Undang – undang yang seharusnya ditujukan untuk melindungi pengguna dan penyelenggara media digital pada akhirnya malah digunakan sebagai alat untuk menyerang dan saling lapor antar pengguna. Pengguna media digital yang memiliki kedudukan atau pangkat dianggap memiliki keuntungan yang lebih daripada pengguna biasa yang tidak memiliki pangkat atau kedudukan.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah seorang guru honorer yang mejadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah di Mataram Nusa tenggara barat pada 17/03/2015. Kasus ini bermula ketika BN merasa resah ketika M oknum kepala sekolah melakukan panggilan telefon kepada BN. Dalam durasi telefon selama 20 menit, sebagian besar panggilan digunakan oleh M untuk menceritakan pengalaman seksualnya dengan wanita yang bukan istrinya sedangkan 5 menitnya digunakan untuk membicarakan masalah pekerjaan. Terlebih M tidak hanya sekali dalam melakukan panggilan tersebut dengan nada pelecehan terhadap BN.

Karena merasa tidak nyaman dan merasa dilecehkan dengan hal tersebut BN berinisatif untuk merekam pembicaraan tersebut. Namun BN tidak berani melapor karena takut kalau kasus ini mengancam pekerjaannya. Kemudian BN berbicara kepada temannya IM mengenai rekaman tersebut. Namun IM malah menyebarkan rekaman tersebut ke DISPORA Mataram yang kemudian rekaman tersebut terus menyebar ke berbagai pihak. M yang merasa keberatan kemudian menggugat BN dengan tuduhan atas dasar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 UU ITE yang melarang penyebaran dokumen atau infomasi dengan muatan kesusialaan. Kemudian kasus ini dibawa ke mahkamah agung dan BN dinyatakan bersalah dan terancam pidana penjara selama 6 bulan dan denda senilai Rp 500 juta.

Dalam kasus ini terlihat bagaimana M oknum kepala sekolah yang melakukan pelecehan seksual tersebut malah melakukan gugatan kepada BN yang mengalami pelecehan seksual secara verbal. Hal ini menunjukkan bagaimana UU ITE dapat digunakan untuk menggugat balik. Hal ini bisa terjadi dikarenakan berbagai hal. Kurangnya bukti serta kurangnya kesadaran hukum oleh penggugat dapat menjadi salah satu kelemahan yang dapat dijadikan untuk saling gugat.

Dalam kasus ini dapat dianalisa bagaimana BN adalah seorang guru  honorer yang merekam tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolahnya M. Namun dalam kasus ini BN tidak berani melaporkan kasus ini secara hukum dengan alasan takut akan kehilangan pekerjaannya. Kesalahan lain yang dilakukan oleh BN adalah dengan menceritakan permasalahan ini kepada pihak lain yang menyebabkan informasi tersebut bocor kepada berbagai pihak dengan disertai bukti berupa rekaman suara telefon BN dengan M. Kesalahan ini yang menyebabkan pihak M yang mengetahui berita yang tersebar dengan bukti – bukti yang mendukung sehingga melakukan gugatan terlebih dahulu atas dasar UU ITE sehinga menyebabkan BN kalah di mata hukum tersebut. Dengan munculna kasus seperti ini menunjukkan seberapa mudahnya hukum dibengkokkan. Bahkan dengan kasus ini juga seakan akan menunjukkan siapa yang melapor terlebih dahulu akan mendapatkan keuntungan.

Kehati – hatian dalam dalam ber – media memang sangat diperlukan dalam kondisi seperti ini. Ditambah dengan kondisi undang – undang yang masih belum jelas kemana dia berpihak. Pihak yang memiliki kesadaran akan literasi media dan literasi hukum meman diuntungkan karena mengerti bagaimana seharusnya untuk menegakkan hukum. Namun dalam kasus BN dan M bukan menyorot siapa yang benar dan siapa yang salah. Melainkan siapa yang salah dan siapa yang lebih salah dan siapa yang berani memproses secara hukum terlebih dahulu. Hal ini menunjukan bagaimana kondisi hukum di Indonesia yang dengan mudah dibengkokkan. Maka dari itu perlu adanya literasi hukum dan literasi media yang harus ditekankan kepada masyarakat sehingga membuka kesadaran masyarakat akan pentingnya mempelajari hukum dan media dan menghasilkan masyarakat dan lingkungan hukum dan media yang lebih baik.

Kelvin Fikri Albaihaqi, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammdiyah Malang (UMM)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun