Mohon tunggu...
Fauzan Ammar Fata Yusuf
Fauzan Ammar Fata Yusuf Mohon Tunggu... Freelancer - Amateur Writer | A Longlife Learner

Masih butuh belajar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Permasalahan ABK Indonesia di Kapal Asing

8 Mei 2020   00:35 Diperbarui: 11 Mei 2020   23:32 1674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi ABK. (Foto: AP Photo/Dita Alangkara via kompas.com)

ABK yang bekerja di luar negeri juga mesti diberangkatkan oleh agen resmi yang memiliki surat izin perektrutan dan penempatan awak kapal. Tetapi, beberapa kasus tidak sesuai realita dan peraturan. Kebanyakan WNI yang menjadi ABK Asing, meneken kontrak dengan perusahaan tak berizin dan tidak mengikuti pelatihan.

Oleh sebab mereka tidak tercatat sebagai pelaut resmi, banyak WNI yang menjadi ABK Asing tidak terpayungi hukum mengenai tenaga kerja. Mereka tidak dapat asuransi kesehatan dan kartu identitas bagi warga Asing. Bagi yang menempuh jalur illegal, mereka kurang kuat untuk berhadapan dengan agen, yang mana mereka menerima perlakuan buruk dari agen.

Perekrutan awak kapal ikan ke luar negeri di Indonesia terbilang sederhana, yang mana terdapat pihak di luar agen "Calo" yang bertugas membantu perekrutan.

Cara perekrutannya menganut sistem "rumah ke rumah" untuk menawarkan pekerjaan menjadi awak kapal di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar. Sebelum itu, calo mendekati kepala desa untuk meyakinkan bahwa perusahannya legal dan juga agar masyarakat lebih percaya karena sudah di dukung Kepala Desa.

Kurangnya kesadaran masyarakat terkait perekrutan menjadi masalah utama. Mereka terpikat oleh janji-janji palsu yang ditawarkan Agen Tenaga Kerja berupa upah yang tinggi.

WNI yang menjadi ABK Asing harus membayar uang jaminan dan biaya pemrosesan, selama beberapa bulan pertama dari pekerjaan mereka. Akibatnya, mereka bekerja dengan jam yang tidak manusiawi di salah satu industri paling berbahaya di dunia, bahkan dengan bayaran yang sedikit atau tanpa bayaran.

Perbudakan modern sering dialami oleh WNI yang menjadi ABK Asing dengan masalah yang seragam. Isolasi di laut berbulan-bulan, bahkan tidak dipungkiri bertahun-tahun juga, kemungkinan untuk melarikan diri sangatlah susah. 

Operasi penangkapan ikan dilakukan di tengah laut, kapal tidak pernah bersandar di pelabuhan. Segala kebutuhan logistik dan pengangkutan ikan ke pelabuhan di lakukan di laut, dengan kapal yang berbeda. 

Nasib para WNI yang menjadi ABK Asing tetap tidak pasti karena kejahatan yang mereka tuduhkan dilakukan terhadap mereka biasanya terjadi di laut lepas, jauh dari pengawasan para regulator yang mungkin memastikan kondisi dan keselamatan kerja yang tepat.

Banyak kasus yang telah terungkap dan dibawa ke pengadilan, tetapi masih ada juga yang kasus yang belom terselesaikan. Tenaga kerja yang murah dimanfaatkan orang-orang kaya yang berkuasa di perikanan. 

Mencari keuntungan yang lebih besar dengan cara merusak ekosistem laut, penangkapan ikan illegal berlebihan, praktik penangkapan illegal, dan tidak dilaporkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun