Mohon tunggu...
Mutiara Annisa
Mutiara Annisa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Masa Depan Industri Keuangan dan Perbankan di Era Digital Ekonomi

8 November 2017   09:57 Diperbarui: 8 November 2017   13:48 47415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebanyak 71.6% pengguna internet merupakan penduduk berusia produktif atau usia kerja (25--54 tahun). Terkait dengan aktivitas transaksi online, sebanyak 70.4% pengguna internet merasa yakin dan aman untuk melakukan transaksi perbankan secara online dan sebanyak 49% dari pengguna internet sudah melakukan pembayaran dengan memanfaatkan fasilitas digital banking seperti ATM, internet banking, kartu kredit, SMS banking, dan e-money. Sebagian besar pengguna internet mengakses internet melalui telepon seluler dan komputer dengan penetrasi pengguna internet terbesar adalah pada kelompok mahasiswa (89.7%) dan pelajar (69.8%).

Kelompok inilah yang diprediksi akan menyumbang pendapatan terbesar bagi industri perbankan dan layanan keuangan 10 tahun mendatang (Mckinsey, 2015). Tren ini menunjukkan adanya peluang pertumbuhan adopsi layanan keuangan digital oleh masyarakat Indonesia terutama melalui telepon seluler, pada kelompok masyarakat dengan usia produktif, mahasiswa, dan pelajar.

Faktor yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan layanan keuangan berbasis teknologi digital:

Tidak hanya melihat tren dan peluang, terdapat faktor yang perlu diperhatikan oleh penyedia layanan keuangan, baik bank maupun fintech dalam berinovasi dan menerapkan teknologi sebagai bagian dari penyampaian layanan keuangan yaitu:

1. intention to use

Intention to use ini dibangun oleh performance expectancy, attitude, initial trust dan perceived risk.

  • Performance expectancy adalah keyakinan bahwa penggunaan teknologi tertentu akan menguntungkan atau meningkatkan kinerja individu.
  • Attitude adalah sikap mempengaruhi perilaku individu oleh penyaringan informasi dan membentuk persepsi individu.
  • Trust merupakan mekanisme untuk mengurangi persepsi adanya risiko melalui peningkatan harapan akan hasil positif dan kepastian mengenai sesuatu yang diharapkan (Luhmann, 1979; Grabner-Kraeuter, 2002; Gefen, 2004).
  • Perceived Risk adalah kemungkinan kerugian dan perasaan subyektif dari konsekuensi yang tidak menguntungkan (Mitchell, 1999).

Model ini diformulasikan bagi teknologi mobile banking yang terus dikembangkan termasuk oleh bank-bank besar di Indonesia. Bagi para praktisi dalam industri ini, memahami konstruksi kunci dan hubungan antara variabel sangat penting untuk merancang, menyempurnakan, dan melaksanakan layanan mobile banking agar dapat diterima dengan baik oleh konsumen.

  Peluang dan harapan perbankan di era digital ekonomi berada di digital banking. Digital banking akan membuat para nasabah merasa aman dan nyaman sehingga perbankan tetap menjadi pilihan utama dalam melakukan transaksi dan kegiatan keuangan. Namun, untuk mencapai hal ini perbankan harus bekerja keras untuk memperluas jaringan. Menurut data lembaga keuangan dunia menyebutkan bahwa hanya 54% dari masyarakat Indonesia yang baru tersentuh layanan perbankan dan selebihnya belum tersentuh layanan perbankan . Masa depan perbankan di era digital ini sangat cerah terutama apabila perbankan memerhatikan teknologi dan terus berinovasi untuk selalu memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pada nasabah. Apabila hal ini terus dilakukan oleh sektro perbankan, maka di masa yang akan datang perbankan sudah amat dekat dengan masyarakat. Setiap orang memiliki tabungan di bank dan juga menggunakan digital banking dalam setiap kegiatan keuangannya. Masa depan cerah perbankan akan beririringan dengan masa depan teknologi yang semakin maju.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun