Keputusan dalam kongres Bahasa Indonesia IV yang menyebutkan bahwa pengembangan dan pembinaan bahasa Indonesia harus lebih ditingkatkan agi dan lagi,sehinnga amanat yang ada di dalam GBHN (Garis Besar Haluan Negara) mewajibkan pada semua warga negara bisa mencapai bagaimana menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
Dipersembahkannya dua karya Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa kepada pecinta bahasa Nusantara yaitu berupa buku yaitu KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia dala peristiwa Kongres Bahasa Indonesia V  pada tanggal 28 Oktober sampai 3 November 1988.Kongres ini dihadiri oleh sekitar tujuh ratus pakar bahasa Indonesia  dan juga tamu manca negara misalnya dari Belanda,Australia,Malaysia,Brunei Darussalam,Singapura.
Pengusulan agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia ditingkatkan agar menjadi Lembaga Bahasa Indonesia dan pengusulan penyusunan Undang-Undang Bahasa Indonesia dalam kongres Bahasa Indonesia VII yang diadakan di Hotel Indonesia pada tanggal 26-30 Oktober 1998.
Pengusulan dibentuknya Badan Pertimbangan Bahasa dalam Kongres Bahasa Indonesia VII pada tanggal 26 Oktober 1998 Â sampai 30 Oktober 1998.
Adapun ketentuannya yaitu yang pertama bertugas untuk memberikan nasehat kepada Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa serta berupaya untuk meningkatkan status Lembaga Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia.Dan yang kedua beranggotakan pakar dan tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap sastra dan bahasa.