Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan menyebutkan bahwa setiap sekolah harus menyusun rencana kerja sekolah yang terdiri dari rencana kerja jangka menengah dan rencana kerja tahunan. Ketentuan tentang rencana kerja jangka menengah yang selanjutnya disebut RKJM dan rencana kerja tahunan yang selanjutnya disebut RKT ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 51, menyatakan bahwa satuan pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan menengah harus membuat kebijakan tentang perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan dan akuntabel.
Manajemen Berbasis Sekolah yang selanjutnya disebut  MBS  merupakan salah satu amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu setiap satuan pendidikan diwajibkan menerapkannya dalam bentuk kebijakan-kebijakan nyata untuk mengelola satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, dalam rangka mewujudkan sistem pengelolaan dan manajerial sekolah yang transparan dan akuntabel, tanpa meninggalkan peran serta masyarakat, dan pengelolaan pembelajaran yang optimal. Kebijakan ini diberlakukan secara nasional pada setiap satuan pendidikan termasuk di lingkungan  Sekolah Dasar Koordinator Wilayah III Pendidikan  Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Tiga pilar MBS meliputi aspek pengelolaan yang transparan; pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan; dan peran serta masyarakat yang semakin meningkat. Secara ideal, variabel-variabel tersebut harus mampu berjalan beriringan untuk mewujudkan postur MBS sebagaimana dikehendaki dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Konsekuensinya adalah terciptanya sebuah sistem pengelolaan satuan pendidikan dengan anatomi yang sejalan dengan pilar-pilar MBS.
Konsep pengelolaan satuan pendidikan dengan pilar-pilar MBS akan memudahkan pencapaian tujuan MBS, yaitu peningkatan prestasi belajar peserta didik dan akuntabilitas publik. Prestasi belajar peserta didik secara nyata ditunjukkan dalam bentuk peningkatan kualitas lulusan, yang di dalamnya tidak saja merepresentasikan pencapaian prestasi akademik, tetapi juga terkandung nilai-nilai kualitatif pembangunan karakter. Sedangkan akuntabilitas publik ditunjukkan dalam bentuk transparansi pengelolaan terutama pengelolaan keuangan dan peran serta masyarakat secara aktif dalam setiap kebijakan satuan pendidikan yang memang mengharuskan adanya partisipasi masyarakat.
Dalam rangka menuju MBS yang ideal maka pengelolaan satuan pendidikan harus berbasis pada perencanaan yang sesuai dengan kondisi sekolah, sebagai bentuk perangkat lunak kebijakan yang akan dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan MBS.  Sebagai salah satu fungsi manajemen yang paling dasar, maka perencanaan harus mampu menjadi pijakan bagi fungsi manajemen yang lain, misalnya  pengorganisasian sumber daya yang ada, pengarahan, pengawasan, dan motivasi sehingga fungsi-fungsi manajemen dalam pengelolaan satuan pendidikan dapat didistribusikan secara optimal.
Fungsi perencanaan dalam manajemen pengelolaan satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk RKT yang mewakili rencana kebijakan pengelolaan sekolah dalam kurun waktu satu tahun. Kurun waktu satu tahun dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan institusi hingga tercapainya postur satuan pendidikan yang sejalan dengan visi dan misi SD Muhammadiyah 1 Ketelan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta  dan sebagai Sekolah Rujukan Nasional, Sekolah Penguat Pendidikan Karakter (PPK), Sekolah Model Pembelajaran berbasis TIK dan Budaya tingkat nasional, Sekolah Unggulan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa  Tengah dan Sekolah Penggerak
Sebagai salah satu sekolah dasar di lingkungan Dinas Pendidikan  Kota Surakarta, maka SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta yang pada saat RKT ini disusun memiliki jumlah peserta didik sebanyak kurang lebih tujuh ratus  siswa, dan dibimbing oleh  43 guru  20 Karyawan, terus berupaya meningkatkan sistem pengelolaan sekolah sesuai dengan amanah Undang-undang. Hal itu tercermin dalam bentuk Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) sebagaimana tercantum secara jelas.Â
Dasar-dasar manajemen berbasis sekolah pada SD Muhammadiyah 1 Ketelan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, diupayakan dengan mengeksplorasi seluruh kemampuan dan sumber daya yang dimiliki oleh sekolah. Formalisasi rencana pelaksanaan terhadap manajemen berbasis sekolah diharapkan mampu menjadi acuan dan pedoman bagi kami, dalam rangka mencapai visi sekolah dengan merealisasikan misi yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan indikator yang jelas dan terukur.