Selain pemotongan gaji, saya juga menawarkan sanksi lain yakni pemotongan cuti tahunan.
Sehingga, berapa kali si PNS tersebut tidak masuk kerja dalam satu tahun berjalan maka sejumlah hari itu pula lah cuti tahunannya dipangkas.
3) RaporÂ
Rapor juga bisa menjadi pilihan. Penerapannya bisa langsung oleh atasan tempat PNS yang bersangkutan bekerja—namun dengan metode private melalui surat—atau sekalian saja dipampangkan nyata melalui papan informasi.Â
Namun, tentu saja harus ada indikator berapa jumlah hari untuk mendapatkan nilai merah—yang pada akhirnya menjadi acuan untuk PNS tersebut mendapat penurunan jabatan atau penurunan golongan bahkan pemecatan.
Untuk waktu penerapannya sendiri dapat dilakukan per semester—dan tentu saja di luar dari dua sanksi yang telah saya sebutkan sebelumnya.Â
Agar kian makin sempurna, baik pemotongan gaji, pemangkasan cuti dan rapor—ketiganya harus berlaku. Tanpa pengecualian.Â
Ketiga sanksi tadi mungkin boleh jadi memang "kelewatan", namun mungkin tidak untuk PNS yang benar-benar loyal serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap profesi dan sadar bahwa sejatinya PNS adalah pelayan masyarakat dan mendapat upah dari pajak rakyat; memposisikan pula dirinya sama seperti para pekerja lain di luar naungan pemerintah.
Apa yang saya tuliskan ini adalah semata-mata bentuk usaha saya untuk peningkatan kinerja para abdi rakyat agar stigma kurang baik yang melekat terhadap profesi PNS memudar di mata masyarakat—alih-alih menilainya sebagai rasa tidak suka.Â
Maka mari berdamai dengan risiko karena hidup memang selalu penuh dengan kejutan yang neko-neko.
Tabik.Â