Mohon tunggu...
Kayla Elfreda
Kayla Elfreda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

22107030031 UIN Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Polisi Tidur, Menguntungkan atau Merugikan?

7 Maret 2023   17:17 Diperbarui: 7 Maret 2023   17:29 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source : pakwheels.com

Kenapa Harus ada Polisi Tidur?
Lebih tepatnya mungkin kenapa di Jalan ini harus ada polisi tidur? karena sesuai dengan fungsi utamanya adalah mengurangi kecepatan maka jawaban ini sudah menjawab. Tetapi muncul banyak pertanyaan baru tentang polisi tidur yang sering saya dengar seperti:

  1. Kenapa polisi tidurnya deketan banget sih?
  2. Kenapa polisi tidurnya tinggi banget sih?
  3. Kenapa polisi tidurnya terbuat dari kayu yang bentuk kotak sih?

Pertanyaan itu saya pikir tidak akan ada bila polisi tidur sendiri tidak ada, dan polisi tidur tidak akan ada bila kita dalam mengendarai kendaraan tidak ngebut dijalan yang tidak seharusnya seperti di jalan komplek, jalan warga, jalan sempit. Polisi tidur karena kitalah yang menyebabkannya sendiri, ngebut di tempat yang tidak seharusnya, sehingga warga sekitar memasang polisi tidur. 

Oh iya terakhir, kabarnya, bila kita sembarangan membuat polisi tidur ada ancaman pidananya lho, jadi pembuat polisi tidur bisa dilaporkan ke polisi

Aturan Pembuatan Polisi Tidur

Dilansir dari PID KEPRI, Pengaturan Polisi Tidur di Indonesia, diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Di mana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm.

  • Penempatan polisi tidur

Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada:

-- Jalan di lingkungan pemukiman

-- Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC

-- Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi

Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.

  • Perlengkapan pelengkap polisi tidur
  1. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu Tabel 1 No 6b yaitu Peringatan tentang jalan tidak datar.
  2. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna putih atau kuning,
  • Polisi tidur dinamis

Polisi tidur dinamis berbeda dari polisi tidur konvensional. Dimana hanya akan aktif jika kendaraan yang melintas di atasnya melaju melebihi batas kecepatan tertentu. Kendaraan yang melaju dengan kecepaan yang tidak melebihi batas tidak akan mengalami pengaruh polisi tidur tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun