Kenapa Harus ada Polisi Tidur?
Lebih tepatnya mungkin kenapa di Jalan ini harus ada polisi tidur? karena sesuai dengan fungsi utamanya adalah mengurangi kecepatan maka jawaban ini sudah menjawab. Tetapi muncul banyak pertanyaan baru tentang polisi tidur yang sering saya dengar seperti:
- Kenapa polisi tidurnya deketan banget sih?
- Kenapa polisi tidurnya tinggi banget sih?
- Kenapa polisi tidurnya terbuat dari kayu yang bentuk kotak sih?
Pertanyaan itu saya pikir tidak akan ada bila polisi tidur sendiri tidak ada, dan polisi tidur tidak akan ada bila kita dalam mengendarai kendaraan tidak ngebut dijalan yang tidak seharusnya seperti di jalan komplek, jalan warga, jalan sempit. Polisi tidur karena kitalah yang menyebabkannya sendiri, ngebut di tempat yang tidak seharusnya, sehingga warga sekitar memasang polisi tidur.Â
Oh iya terakhir, kabarnya, bila kita sembarangan membuat polisi tidur ada ancaman pidananya lho, jadi pembuat polisi tidur bisa dilaporkan ke polisi
Aturan Pembuatan Polisi Tidur
Dilansir dari PID KEPRI, Pengaturan Polisi Tidur di Indonesia, diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Di mana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm.
- Penempatan polisi tidur
Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada:
-- Jalan di lingkungan pemukiman
-- Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC
-- Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.
- Perlengkapan pelengkap polisi tidur
- Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu Tabel 1 No 6b yaitu Peringatan tentang jalan tidak datar.
- Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna putih atau kuning,
- Polisi tidur dinamis
Polisi tidur dinamis berbeda dari polisi tidur konvensional. Dimana hanya akan aktif jika kendaraan yang melintas di atasnya melaju melebihi batas kecepatan tertentu. Kendaraan yang melaju dengan kecepaan yang tidak melebihi batas tidak akan mengalami pengaruh polisi tidur tersebut.