Mohon tunggu...
Kayla Amirah Anindia
Kayla Amirah Anindia Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

Currently an undergraduate student of Community Education at State University of Jakarta. She has interest in focused issues such as women empowerment and social welfare.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

RUU TNI Disahkan Secara Kilat, RUU PPRT Mati di Tempat

24 Juni 2025   04:09 Diperbarui: 24 Juni 2025   04:09 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jakarta, 24 Juni 2025 --- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menuai sorotan tajam dari publik usai mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna pada 20 Maret 2025. Ironisnya, pengesahan kilat itu berbanding terbalik dengan nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang mandek selama lebih dari dua dekade.

Disahkan Tanpa Interupsi

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani berlangsung tanpa perdebatan berarti. Puan sempat mengulang tiga kali pertanyaan persetujuan anggota dewan, sebelum mengetuk palu tanda pengesahan.

"Apakah RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan, yang dijawab serempak dengan "Setuju!" oleh seluruh anggota yang hadir. (Sumber: KompasTV, 20/03/2025)

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menjelaskan bahwa revisi UU TNI kali ini mempertegas kedudukan TNI di bawah Presiden dan menambah dua tugas baru, yakni menghadapi ancaman siber dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Selain itu, perluasan posisi sipil untuk prajurit aktif juga ditambahkan, dari 10 menjadi 14 lembaga, termasuk Kejaksaan, BNPP, hingga Bakamla.

Dikecam Sebagai Langkah Mundur Demokrasi

Namun, cepatnya proses pengesahan tanpa partisipasi publik yang memadai mendapat kritik keras. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyebut cara DPR ini mencerminkan "tirani publik" dan tidak menghormati prinsip transparansi.

"RUU ini dibahas di ruang tertutup, terburu-buru, tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat. Ini preseden buruk," ujar Isnur. (Sumber: Tempo.co, 21/03/2025)

Senada, organisasi Indonesia Association for Public Participation (IAP2) juga menyebut pembahasan revisi dilakukan diam-diam, termasuk salah satu pertemuan yang berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta, tanpa informasi terbuka. Mereka memperingatkan risiko kembali berjayanya dwifungsi ABRI seperti masa Orde Baru. (Sumber: Koran Tempo, 21/03/2025)

RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan

Berbanding terbalik dengan RUU TNI, nasib RUU PPRT hingga kini belum menemui titik terang meski telah diperjuangkan sejak tahun 2004. Setelah tak masuk daftar carry-over legislasi di DPR periode baru, RUU ini kembali ke titik nol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun