Mohon tunggu...
Kayla Azzahra
Kayla Azzahra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

WNI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Digugat 1,5 M oleh LBH Jakarta Terkait PSE, Jawaban Johnny Plate Santuy!

9 Agustus 2022   21:28 Diperbarui: 9 Agustus 2022   22:03 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Digugat 1,5 M oleh LBH Jakarta Terkait PSE, Jawaban Johnny Plate Santuy!

Hampir dua minggu isu terkait kebijakan pendaftaran PSE ramai diberitakan. Untungnya beberapa PSE terkenal seperti Google and grup metaverse tak lalai mendaftar seperti lainnya. Nasib Paypal dan Steam yang sempat terblokir beberapa saat ternyata masih menyisahkan protes keras dari masyarakat. LBH Jakarta mencatatkan total 213 pengaduan masyarakat dengan permintaan ganti rugi sebesar 1,5 Milyar.

Memang kebanyakan masyarakat kita dalam hal ini minim literasi sehingga menganggap aturan Kominfo di bawah Johnny Plate sekedar sensasi. Padahal aturan yang telah diteken sejak 2020 silam sudah disosialisasikan kepada para pemilik PSE. 

Bahkan teguran keras akan adanya pemblokiran jika tak segera mendaftar juga sempat ramai. Tapi, karena mereka memiliki peran sentral dalam kegiatan masyrakat apalagi dalam bentuk transaksi keuangan, justru pihak Kominfo yang diserang duluan.

Tak cukup dengan mencaci maki, meneror hingga melempar botol pipis, kini masyarakat yang kalap dibantu lembaga lokal menuntut ganti rugi dengan jumlah fantastis. 

Padahal para pemilik PSE sendiri sudah mengakui kesalahannya seperti Paypal yang minta maaf karena telat mendaftar. Bahkan pemilik perusahaan game online juga memberi diskon hingga 75 persen lantaran situs mereka telah dibuka Kominfo. Jadi aneh rasanya kalau Kominfo masih digugat seperti ini.

Mungkin sebagian kita masih teringat kasus penyebaran data milik Denny Siregar yang diduga dibocorkan oknum Telkomsel. Saat itu baik kepolisian maupun Telkomsel telah bekerja sama menindak oknum terkait. Telkomsel juga Sudha meminta maaf pada Denny Siregar karena kelalaian pegawainya yang meneyebabkan informasi pribadi Denny tersebar. 

Tapi, seiring berjalannya waktu, Denny malah menyewa pengacara untuk menuntut ganti rugi ke Telkomsel yang jumlahnya tak sedikit. Sayangnya tuntutan tersebut tak kunjung didapat, malah pihak Denny disebut tengah memanfaatkan perusahaan BUMN dalam kasusnya.

Kini hal yang hamper mirip menimpa kementrian Johnny Plate yang hendak dituntut ganti rugi karena kelalaian pihak PSE. Untungnya Menkominfo, Johnny Plate bisa menjawab kejanggalan tuntutan tersebut secara santuy.

"Kalau hak-hak begituan, itu kan hak-hak masyarakat di negara hukum. Di negara demokrasi seperti Indonesia, kan enggak ada yang salah dengan itu," kata Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Ia mengatakan, gugatan itu nantinya bakal diuji oleh pengadilan. Dengan itu, maka bisa disimpulkan apakah gugatan itu tepat atau tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun