Mohon tunggu...
Alex Kawilarang
Alex Kawilarang Mohon Tunggu... Freelancer - Penggiat Masyarakat

Hobi dengan program kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

KPK Awasi Hulu Migas, Apa Strategi SKK Migas?

6 Juli 2019   19:06 Diperbarui: 6 Juli 2019   19:11 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Industri hulu migas kembali bergairah seiring dengan keseriusan Pemerintah untuk menarik investasi di hulu migas. Hal ini nampak dari pemangkasan ijin hulu migas yang ditahun 2017 mencapai 373 perijinan. 

Tentu tidak sekedar ijin semata, tetapi ada "cost of money" dari setiap perijinan. Pada acara Indonesian Petroleum Association (IPA) Jokowi menyampaikan sudah memangkas 186 perijinan, tapi ijin masih banyak. 

Terlebih cadangan migas Indonesia ada di laut dalam dan kawasan Indonesia Timur sehingga semakin besar biaya yang dikeluarkan oleh K3S. Maka kata kunci agar investasi hulu migas menjadi menarik adalah efisiensi. Berbicara tentang efisiensi, maka salah satunya adalah menghilangkan biaya tinggi termasuk mark up biaya.

Menyadari hal tersebut SKK Migas terus mendorong K3S untuk menciptakan sistem operasional yang efisien dan transparan. Untuk kesekian kalinya pada tanggal 4 Juli 2019 SKK Migas bekerjasama dengan Komisi Pencegahan Korupsi  mengadakan  Sosialisasi Strategi Nasional  Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bagi KKKS dan Perusahaan Jasa Penunjang Migas yang diikuti oleh fungi Pimpinan Tertinggi KKKS termasuk pimpinan tertinggi bidang Procurement dan Internal Audit/ Compliance Sosialisasi yang diikuti oleh 108 peserta dari 63 KKKS dan 26 peserta dari 22 perusahaan jasa penunjang migas tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), 

Presiden telah membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kantor Staf Kepresidenan dan tindak lanjut surat Sekretaris SKK Migas Nomor SRT-0048/SKKMC0000/2019/S0 tanggal 29 maret 2019 tentang Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di KKKS, SKK Migas telah meminta seluruh KKKS produksi untuk mengimplementasikan SMAP. 

Stranas PK ini sendiri merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Salah satu fokus aksi yang dicanangkan dalam Perpres tersebut adalah Peningkatan Manajemen Anti Suap bagi Perusahaan Swasta, dimana SKK Migas telah ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk sektor hulu migas terkait KKKS. 

Dalam sosialisasi tersebut SKK Migas mengundang pembicara dari Koordinator Harian Sekretariat Nasional Stranas PK, Diektorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK dan DR. Yunus Husein sebagai salah satu Tim Perumus Peraturan Mahkamah Agung No. 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. 

Dalam konteks pencegahan korupsi tentu saja SKK Migas harus menjadi contoh bagi K3S. SKK Migas telah memiliki telah memiliki Sertifikasi SNI ISO 37001 tahun 2016, dan melalui Surat No. SRT-0048/SKKMC0000/2019/S0 telah mengajak dan mendorong KKKS untuk juga mendapatkan sertifikasi SNI ISO 37001 tahun 2006. 

SKK Migas mempersilahkan KKKS untuk menerapkan system manajemen sejenis lainnya seperti Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), UK Bribery Act, atau system manajemen sejenis. Tujuan SKK Migas untuk mendorong KKKS/Penyedia Barang/Jasa untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan atas system manajemen sejenis agar proses bisnis di industry hulu migas tidak terbebani dengan biaya-biaya yang tidak perlu sehingga bisnis di hulu migas akan menjadi lebih efisien dan agar persaingan usaha dapat berjalan dengan lebih adil.

SKK Migas tentu memiliki sejarah terkait praktek tidak benar dalam pengelolaan. Jejak digital di media masih menunjukkan ada kasus korupsi di BP Migas (sebelum berubah menjadi SKK Migas) maupun setelah menjadi SKK Migas. Tercatata ada 2 pimpinan tertinggi BP Migas/SKK Migas yang terjerat korupsi

tangkapan layar pribadi
tangkapan layar pribadi
Banyak pendapat yang mengatakan, salah satu kelambanan pengambilan keputusan termasuk investasi adalah banyaknya aturan-aturan yang menghambat sedangkan kalangan bisnis membutuhkan kecepatan. 

Ini tentu paradigma yang salah, bahwa Manajemen Risiko dan implementasi GCG bukanlah hambatan, tetapi justru adalah menjadi payung agar keputusan yang diambil kedepannya tidak bermasalah dan mampu melindungi. 

Berapa banyak kasus cepat...cepat....memutuskan tetapi melanggar prosedur, pada akhirnya proyek tersebut menjadi mangkrak, karena jika sudah disidik oleh aparat penegak hukum, terkait bukti maka proyek tersebut akan dberi garis pita kuning artinya tidak boleh ada yang masuk ke lokasi tersebut. 

Justru dengan pencegahan korupsi yang baik, memang butuh tambahan effort dan kerja keras di awal, namun akan bahagia diakhir. Sukses proyek yang ditangani, aman pula dari penjara. Negara-negara maju di dunia dengan tingkat pembangunan yang tinggi dan pendapatan perkapita yang tinggi pula, adalah negara-negara dengan indeks korupsi yang rendah. 

Lihat saja Singapura, Finlandia, Jepang dan lainnya adalah contoh nyata dari praktek pencegahan korupsi yang menjadikan proyek menjadi lebih efisien dan menghasilkan output yang lebih baik.

Terlebih saat ini SKK Migas dipimpin oleh orang yang sangat getol dengan prosedur, Sosok Dwi Soetjipto selalu menempatkan Internal Audit dan Diisi Hukum sebagai pijakan awal dalam memimpin organisasi/perusahaan. 

Perusahaan seperti Semen Indoensia dan Pertamina adalah BUMN yang skore GCG senantiasa meningkat dan tidak ada proyek ataupun investasi yang bermasalah secara hukum dikemudian hari. Menempatkan GCG sebagai pengawal kebijakan akan mengamankan langkah organisasi/perusahaan dimasa mendatang. Maka tidak salah dalam 4 pillar SKK Migas, salah satu upaya membangun transformasi SKK Migas adalah dari aspek legal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun