Mohon tunggu...
Katherine simbolon
Katherine simbolon Mohon Tunggu... Operator - Pribadi

Ingin menjadikan sesuatu yang berguna

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Sistem Ekonomi Syariah dalam Mengurangi Jumlah Penggangguran di Indonesia

10 Desember 2022   16:03 Diperbarui: 10 Desember 2022   16:11 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem ekonomi bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat agar dapat menikmati kekayaan, keadilan, kemakmuran dan kemerdekaan. Sistem ekonomi disusun untuk menghadapi ketidakpastian hidup yang selalu dihadapi oleh umat manusia. 

Tetapi sampai sekarang, dengan berbagai konsep ekonomi yang ditawarkan dan diterapkan, belum satupun yang dapat menuntaskan permasalahan ekonomi dan segala aspeknya yang dirasakan oleh rakyat Indonesia.salah satu dari permasalahan ekonomi di Indonesia yang dirasakan oleh rakyat itu sendiri yaitu tingkat penggangguran yang terus meningkat yang di sertai oleh tingginya tingkat inflasi yang tinggi pula.  

Tingkat pengangguran di negara-negara yang mayoritas berpenduduk muslim relatif tinggi, contohnya Indonesia. Masalah pengangguran merupakan salah satu isu ekonomi yang di dibahas oleh para pakar yang perlu dicari solusi penyelesaian. 

Terjadinya pengangguran akibat terbatasnya lapangan pekerjaan yang tersedia, terbatasnya kemampuan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam menjadi produk yang bernilai ekonomis sebagai sumber mata pencaharian serta kurangnya modal masyarakat dalam menciptakan suatu usaha yang mereka inginkan.

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Untuk mendukung pembangunan ekonomi masyarakat berdasarkan syariat Islam, sistem ekonomi berbasis syariah adalah peluang yang sangat besar untuk turut serta menciptakan peluang-peluang usaha bagi masyarakat kalangan bawah. 

Dan pada akhirnya, peluang usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat akan mampu menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, sehingga dapat mengurangi angka penggangguran yang ada di Indonesia. Sistem eknomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh ditransaksikan.

M. Umer Chapra salah satu intelektual muslim kontemporer yang banyak menulis dalam bidang ekonomi Islam. Menurut beliau pengangguran dapat diatasi dengan beberapa langkah, yaitu: Pertama, mendorong berkembangnya USaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) oleh pemerintah. Kedua, dengan tindakan-tindakan esensial yang dapat memberdayakan para pelaku UMKM. Ketiga, pengaktifan zakat secara maksimal. Keempat, mobilisasi tabungan yaitu dengan mudharabah dan musyarakah melalui lembaga-lembaga perekonomian umat maupun lembaga keuangan Syariah.

Ada beberapa solusi yang di lakukan sistem ekonomi syariah dalam menanggulanggi atau mengurangi angka penggangguran di Indonesia antara lain :

1. Memberikan dukungan modal bagi masyarakat oleh Perbankan Syariah

Konsep ekonomi Islam dalam memberikan dukungan permodalan kepada masyarakat sebagai upaya mengubah kehidupan ke arah yang lebih baik. . Permodatan yang didapatkan melalui utang-piutang menjadi tanggung jawab kedua pihak dengan persaksian pihak lain. Dengan konsep ekonomi syariah ini, yang berpiutang tidak diperboleh memungut pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dan nilai pinjaman dengan nilai yang telah ditentukan. 

Kekuatan perbankan syariah ini sudah dirasakan oleh pemerintah Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Setiap perbankan nasional, selain menjalankan aktivitas perbankan umum yang konvensional, juga harus mengelola dana pihak ketiga dengan sistem syariah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun