Mohon tunggu...
Hukum

Perlunya Upaya Kesadaran Akan Perlindungan Terhadap Hak Cipta Suatu Karya

13 Juni 2018   12:37 Diperbarui: 14 Juni 2018   09:36 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

HAKI singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan  suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut undang-undang yang disahkan oleh DPR-RI tanggal 21 Maret 1997, Hak Kekayaan Intelektual adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang dan beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial. Kita perlu memahami HAKI agar timbul kesadaran akan pentingannya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manuasia. Secara umum Haki dibagi menjadi 2 yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Cipta merupakan hak istimewa bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk tidak mengurangi pembatasan menurut aturan UU. Dasar hukum dalam melindungi hak cipta yaitu undang-undang. Sedangkan Hak Kekayaan Industri merupakan hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Pada hak tersebut telah memiliki dasar hukum yang berbeda-beda, dan barang siapa yang tidak mencantumkan sumber informasi yang jelas maka akan di tindak lanjuti secara hukum. Sebagai contoh si A melakukan pembajakan dibidang musik dan lagu, sehingga lagu yang dinyanyikan si A tersebut sudah tersebar luas melalui media internet. Si B sebagai korban pembajakan lagu mengetahui dan melaporkannya kepada polisi. Tidak hanya itu para netizen yang tidak menyukai jika lagu si B dinyanyikan ulang dengan mengambil sedikit lirik lagu dari luar. Sehingga netizen menghujat si A agar menghapus lagu yang sudah dinyanyikan dan si A akan mendapatkan pelanggaran dasar hukum mengenai pembajakan dibidang lagu. Kasus seperti ini harus segera diperhatikan lagi agar tidak terjadi pembajakan lagu yang menyebarkan karya-karya melalui dunia maya. Oleh karena itu bagi para pekerja seni yang ingin meng-cover sebuah lagu dari karya orang lain diperlukannya kesadaran tiap individu untuk mencamtumkan nama dari si pembuat lagu. Dengan adanya upaya tersebut, kita tidak hanya menguntungkan diri sendiri tetapi kita juga dapat menghargai karya dari orang yang membuat lagu tersebut dengan memberikan apresiasi berupa royalti.

Dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan dengan adanya dasar hukum HAKI bahwa suatu karya itu perlu diberikannya perlindungan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab berupa ancaman hukuman perdata maupun pidana yang dapat dilaporkan oleh si pemegang hak cipta. Selain itu pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan karyanya, sehingga dapat dipublikasikan kepada khalayak umum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun