Mohon tunggu...
Tisna Jati
Tisna Jati Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Bobroknya Pengguna Media Sosial

19 November 2017   12:50 Diperbarui: 19 November 2017   13:09 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Media sosial adalah salah satu hasil dari adanya kemajuan teknologi. Media sosial pada awalnya dibentuk dengan tujuan untuk memudahkan kita dalam berkomunikasi satu sama lain tanpa khawatir akan jarak yang ada. Media sosial pada awalnya digunakan secara khusus sebagai sarana untuk berkomunikasi, bahkan dulu menulis status pada media sosial juga hanya dilakukan oleh beberapa orang saja dan topik yang ditulispun jugalah bersifat umum atau wajar. Namun seiring berjalannya waktu media sosial bukan hanya dijadikan sarana untuk berkomunikasi, namun fungsi media sosial juga mulai beralih sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat akan suatu hal entah itu didasari fakta atau opini. Peralihan fungsi media sosial ini dapat membawa dampak positif dan negatif di dalam hidup. 

Dengan adanya media sosial sebagai sarana mengemukakan pendapat, masyarakat mampu menuangkan aspirasi mereka. Antara pemerintah dan masyarakatpun saling lebih terbuka dengan adanya media sosial. Namun hal positif tersebut dapat tercipta jika kita berpendapat dengan sopan dan penuh etika. Jika kita berpendapat seenaknya saja maka yang terjadi adalah munculnya banyak masalah di bangsa kita. Banyak orang yang berpendapat seenaknya tanpa didasari fakta atau lebih kasarnya menyebar fitnah. 

Orang menjadikan media sosial sebagai sarana untuk mencela satu sama lain. Melihat begitu banyak permasalahan yang timbul akibat media sosial, pemerintah lantas membuat undang-undang. Undang-undang tersebut merupakan UU No.11 tahun 2008 yang mengatur tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Undang-undang tersebut mengarah dan mengacu pada tiga aspek yaitu pencemaran nama baik, penodaan SARA, dan ancaman kejahatan online (Cyber Crime). Contoh kejahatan di media sosial diantaranya adalah pembajakan akun, pornografi, pencemaran nama baik individu/instansi, penyebaran berita hoax, penipuan jual beli online,dll. 

Adanya UU yang mengatur tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pun tak membuat masyarakat jera. Masyarakat masih menganggap sepele tentang media sosial padahal media sosial sangat besar pengaruhnya apalagi berkaitan dengan umum siapa saja dapat mengakses media sosial tersebut. Media sosial dapat menjadi alat pemecah belah bangsa kita. Walau topik ini sudah diulas oleh banyak pihak, namun saya rasa topik ini harus selalu diulas karena pada kenyataannya masyarakat masih belum bisa sadar tentang penggunaan media sosial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun