Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Menimbang Larangan Iklan Kampanye Pilkada di Media Sosial

25 Oktober 2020   17:26 Diperbarui: 27 Oktober 2020   07:41 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - Iqbal/Katapublik

Di tengah Pandemi Covid-19, peran medsos sangat efektif sebagai wahana kampanye untuk meminimalisir kontak langsung yang dapat memicu kerumuman massa. Namun apa boleh buat, KPU melarang iklan kampanye di medsos dalam Pilkada 2020.

Larangan tersebut tercantum dalam draft revisi PKPU No.4/2017 tentang Kampanye khususnya pada Pasal 47 ayat 5. Sebelumnya memang tentang iklan kampanye di medsos ini belum diterangkan secara rinci.

Bunyi pasal tersebut kurang lebih menyebutkan: Parpol atau gabungan parpol, paslon atau timses dilarang memasang iklan kampanye di medsos.

Hal ini terkesan problematis mengingat sekurangnya terdapat 44 daerah masuk status zona merah dengan tingkat kerentanan yang cukup tinggi dari penyebaran korona.

Meskipun demikian, ketika keterbukaan dunia digital semakin luas bukan tidak mungkin akan bermunculan akun-akun semacam buzzer yang meramaikan hiruk pikuk perpolitikan lokal. 

Sebetulnya, penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU atau Bawaslu dapat memusatkan diri agar lebih fokus menertibkan konten hoaks maupun ujaran kebencian yang merusak harmonisasi demokrasi. Karena soal ini tampaknya yang akan sedikit banyak merepotkan.

Akun-akun anonim akan bertebaran tanpa diketahui bekerja untuk siapa. Maka tak heran kemudian boleh jadi akan muncul tweet war, perang cuitan dan tagar atau menjamurnya informasi yang simpang siur dengan mengulik sisi personal yang sulit dibuktikan kebenarannya demi menjatuhkan lawan.

Mungkin atas dasar itu, iklan dirancang hanya bersumber dari KPU sehingga paslon tak diperkenankan memasang iklan. Yang memungkinkan menurut aturan, yaitu dengan menggelar kampanye terbatas dalam bentuk tatap muka dan juga berdialog secara daring.

Padahal beriklan di medsos relatif murah, efektif, memberikan ruang kesetaraan dan relevan saat wabah korona seperti saat ini.

Dan iklan di kanal tersebut tentu cenderung bernuansa positif sekaligus sebagai kewajiban keterbukaan informasi dari paslon yang perlu diketahui publik.

Lewat akun resmi paslon dapat dipastikan, calon pemilih dapat menimbang-nimbang dengan menelaah rekam jejak, pemikiran, visi misi dan hal-hal yang penting diketahui.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun