Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Menyoal Minimnya Empati Paslon Pilkada

30 September 2020   23:33 Diperbarui: 4 Oktober 2020   08:05 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendaftaran calon kepala daerah di sejumlah wilayah diwarnai pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Sumber foto: KOMPAS.com)

Perhelatan demokrasi lokal, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dihelat pada 9 Desember 2020.

Tahun 2019 lalu, kita semua telah dihadapkan pada sebuah rutinitas lima tahunan yakni pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden. Dan tahun ini kontestasi politik Pilkada serentak akan dihelat di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

KPU menyatakan sebanyak 738 bakal pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar untuk ikut kontestasi politik tersebut.

Pilkada serentak kali ini berbeda dari sebelumnya, kita dahadapkan pada satu kondisi yang betul-betul baru, Pilkada di tengah pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Kedatangan pandemi Covid-19 itu tak ada yang memprediksi, hingga negara-negara maju sampai kewalahan menghadapinya, apalagi negara-negara yang termasuk kategori negara berkembang.

Adanya virus ini telah mengubah berbagai kebijakan pemerintah, baik dari penanganan virus hingga kebijakan terkait dengan Pilkada serentak.

Salah satu paslon yang melanggar protokol saat mendsftar ke KPU - Foto: rakyatsulsel.co
Salah satu paslon yang melanggar protokol saat mendsftar ke KPU - Foto: rakyatsulsel.co
Pilkada serentak tahun ini sempat dinon-aktifkan kegiatan tahapan Pilkadanya. Namun sekitar pertengahan bulan Juli, DPR RI mensahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang PERPPU No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menjadi UU No.6 Tahun 2020.

Menurut hemat penulis, kebijakan untuk mengubah dan melanjutkan Pilkada serentak adalah sebuah keputusan dilematis namun strategis. Semua itu tergantung perspeketif kita dalam memandang sebuah kebijakan.

Di Korea Selatan dan Singapura memang menggelar Pemilu di saat kondisi pandemi tengah melandai. Di Amerika Serikat saat ini juga tengah digelar Pilpres. Pada hari ini sudah memasuki debat Capres.

Amerika sebagai negara maju dengan jumlah korban suspect Covid-19 tertinggi di dunia tetap menggelar Pemilu karena menilai roda pemerintahan harus tetap berjalan dan sirkulasi kepemimpinan adalah sebuah keniscayaan dalam sistem demokrasi yang mereka anut.

Kita ketahui bersama penyebaran virus itu begitu cepat dan tidak terlihat, para ahli kesehatan memberi sebuah protokol kesehatan, di antaranya jaga jarak, memakai masker, dan selalu cuci tangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun