Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Pilkada 2020, Pandemi, dan Partisipasi Pemilih

27 September 2020   21:33 Diperbarui: 30 September 2020   05:23 1170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemungutan suara. (Foto: TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Banyak orang khawatir terhadap pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19. 

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Sebab, memaksakan Pilkada tetap berlangsung di tengah pandemi berpotensi menambah klaster baru penyebaran. Bahkan, bisa jadi akan menjadi episentrumnya.

Selain itu, Pilkada 2020 akan membutuhkan anggaran lebih besar. Alasannya, karena pelaksanaannya harus sesuai protokol kesehatan. Alat Pelindung Diri (APD) dan alat pencegahan menjadi semakin membengkak.

Melihat situasi belum sepenuhnya kondusif dan semakin hari jumlah orang yang terinfeksi Covid-19 meningkat, sejumlah pihak menginginkan agar Pilkada 2020 ditunda hingga 2021. Menurut mereka keselamatan warga jauh lebih penting dari kontestasi politik lima tahunan.

Wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum bisa ditangani, membuat mayarakat harus tetap menjauhi kerumunan dan menjaga jarak (social distancing). Sedangkan, indikator keberhasilan Pilkada ialah tingginya partisipasi pemilih. 

Atas dasar itulah, Pilkada 2020 kemungkinan besar rendah partisipasi karena masyarakat khawatir tertular virus. Alasan tersebut dijadikan dasar bagi sejumlah pihak untuk memundurkan jadwal Pilkada hingga tahun depan. 

Bahkan, hasil jajak pendapat salah satu media nasional mengonfirmasi 67,7% masyarakat khawatir Pilkada tetap dilaksanakan di tengah wabah Covid-19.

Namun, pemerintah dan DPR telah menetapkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pilkada sentak pada 9 Desember 2020. Keputusan ini sendiri telah mendapat dukungan dan saran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Pada 4 Mei 2020, Presiden Joko Widodo sendiri telah menandatangani payung hukumnya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Mengacu pada Perppu di atas, maka Pilkada 2020 mustahil ditunda. Ada beberapa argumentasi mengapa Pilkada 2020 tetap harus dilaksanakan meski berada di tengah situasi yang serba sulit. 

Pertama, setidaknya ada 30 negara yang tetap melansungkan pemilu di tengah pendemi. Jerman, Prancis, Korea Selatan menyelenggarakan pemilu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun