Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Menyoal Independensi ASN dalam Pilkada 2020

16 September 2020   17:46 Diperbarui: 16 September 2020   17:50 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ASN- Istimewa

Dalam kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (1) antara lain dilarang melibatkan pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri. Ketentuan ayat (3) nya menyebutkan bahwa parpol dan/atau calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dilarang melibatkan PNS sebagai peserta kampanye dan juru kampanye. 

Undang-undang ini kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 39 Ayat (1) menegaskan dalam kampanye, antara lain dilarang melibatkan pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri. Ketentuan ayat (4) nya antara lain menyebutkan pasangan calon dilarang melibatkan PNS sebagai peserta kampanye dan juru kampanye.

c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 79 Ayat (4) ditegaskan adanya larangan kepada pasangan calon dalam pilkada untuk melibatkan PNS sebagai peserta kampanye dan juru kampanye. 

Pasal 80 antara lain menyebutkan larangan kepada pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. 

Undang-undang ini kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

d. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam Pasal 50 Ayat (1) disebutkan bahwa salah satu calon anggota DPR dan DPRD adalah mengundurkan diri sebagai PNS yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. 

Demikian pula Pasal 67 Ayat (2) antara lain mengatur bahwa salah satu kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD adalah surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai PNS. Terkait dengan kampanye, Pasal 84 Ayat (2) mengatur bahwa pelaksana kampanye antara lain dilarang mengikutsertakan PNS.

Oleh karena itu Tulisan ini hadir dan di dedikasikan untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat agar masyrakat senantiasa mengawal setiap proses berjalannya Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA). 

Serta memastikan tidak adanya keterlibatan unsur PNS atau ASN dalam mekanisme Pemilu, baik itu dari masa kampanye, pemilihan, juga tidak ada lagi yang mencalonkan diri di dalam Pemilihan Kepala Daerah berasal dari status ASN yang tidak melepas jabatan ASN tersebut. 

Karena dengan kita saat ini menyosong Independensi maka akan terciptanya suatu demokrasi yang sejahtera. Serta tanpa perlu mengulang kembali keselahan pencederaan demokrasi yang pernah terjadi di dalam masa Pemilihan Umum di Negara Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun