Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sudahi Polemik Lockdown

30 Maret 2020   00:20 Diperbarui: 30 Maret 2020   07:44 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Foto: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

 Oleh: Reza Fahlevi

(Direktur Eksekutif The Jakarta Institute)

"Kita lawan Covid-19 dengan menyetop segala kegaduhan di sosial media. Dimasa sulit seperti ini yang dibutuhkan adalah energi positif penuh optimisme, saling menguatkan bukannya mencari kambing hitam dan merasa paling benar."


DUNIA maya ramai gonjang-ganjing soal lockdown atau karantina wilayah. Sejumlah daerah, tanpa koordinasi ke pusat, memberlakukan kebijakan lockdown sepihak. 

Netizen yang didominasi kelompok oposisi, begitu vokal mendesak pemerintah untuk segera menerapkan lockdown atau karantina wilayah.

Pertanyaannya, kenapa sampai detik ini Presiden Joko Widodo masih belum menerapkan lockdown atau mengkarantina sejumlah wilayah yang teridentifikasi sebagai zona merah Covid-19 seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Pemerintah tentu sudah mengkaji untung ruginya dengan belajar dari kebijakan di negara lain yang sudah menerapkan lockdown atau karantina wilayah atau hanya memperketat physical distancing seperti di Indonesia.

Kebijakan lockdown seperti di Malaysia, Filippina, Singapura atau Italy belum tentu cocok diterapkan di Indonesia yang warganya banyak berprofesi sebagai pekerja informal.

Banyak yang mendadak jadi peramal dengan memprediksi Indonesia bisa lebih buruk dari Italy jika tidak segera diberlakukan lockdown.

Ada juga yang optimis, Indonesia dengan kebijakan memperketat physical distancing, sebelumnya social distancing, bisa sukses memutus mata rantai penularan covid-19 tanpa harus memberlakukan lockdown. Karena tidak semua kebijakan lockdown ampuh untuk menekan angka penularan.

Buktinya, di India, tak lama diterapkan lockdown total (tidak sampai 1 hari, tepatnya kurang lebih 4 jam), justru warganya berbondong-bondong eksodus pulang ke kampung halaman yang mengakibatkan terjadi kerumunan antrian di terminal maupun stasiun.

Bisa dibayangkan, sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok (1,339 Miliar-tahun 2017), kepadatan penduduk di India jauh lebih besar dibandingkan Indonesia.

Namun ada yang bilang, rendahnya kedisiplinan warganya dalam menjalankan aturan physical distancing 11-12 dengan Indonesia.

Masalah pandemic Covid-19 bukan hanya isu nasional apalagi lokal, melainkan sudah menjadi permasalahan global. Banyak pelajaran yang bisa diterapkan di Indonesia disesuaikan dengan karakter dan sosial budaya masyarakat kita.

Jika ada yang menyebut di Indonesia kurang ada koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, itu salah besar. Dinamika yang terjadi di lapangan, dengan segala emosi, kepanikan dan kondisi darurat di banyak daerah di Indonesia, sehingga ada kebijakan sepihak dari kepala daerah untuk menerapkan lockdown masih dalam koridor yang bisa dimaklumi.

Bagaimana pun, Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri yang mengarahkan Pemerintah Daerah untuk membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah dengan menunjuk Gubernur, Bupati atau Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dan tidak dapat didelegasikan.

Dalam Surat Edaran Mendagri tersebut juga jelas tupoksi Kepala Daerah sebagai Kepala Gugus Tugas di daerah untuk melakukan sejumlah arahan beberapa diantaranya, dalam hal merumuskan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Daerah tersebut harus melakukan analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidence-based untuk memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat serta memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan layanan bagi masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Kemudian menyiagakan segala bentuk sumberdaya dan fasilitas kesehatan yang dimiliki, antara lain dengan bekerjasama dengan rumah sakit swasta sebagai rujukan penderita COVID-19, menambah ruang isolasi di rumah sakit maupun difasilitas kesehatan dan pendukung lainnya, serta meningkatkan kapasitas Puskesmas atau layanan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID- 19. Selain itu juga harus dilakukan refocussing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan wabah COVID-19 di daerah sebagaimana amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2O2O tentang Refocussing 

Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan COVID- 19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun