Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ikhtiar Kemendagri Hilangkan Tradisi Birokrasi "Amplop" yang Mengakar

26 Februari 2020   11:17 Diperbarui: 26 Februari 2020   11:19 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. - Foto: dokpri Kemendagri


Oleh: Reza Fahlevi (Direktur Eksekutif The Jakarta Institute)

TANPA teks, Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. dengan tegas mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memudahkan segala urusan pelayanan masyarakat dengan menghilangkan tradisi suap atau memberikan uang dalam amplop agar lancar urusan perizinan.

Hal itu dikatakan Mendagri dalam Rakornas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di kantor BPSDM Kalibata, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Dan untuk mematangkan mentalitas ASN agar mempermudah masyarakat dalam pelayanannya, BPSDM Kementerian Dalam Negeri diminta terlibat aktif menyelenggarakan diklat yang dapat mengubah 'mental ASN' di bidang pemerintahan.

Dari Diklat itu para jajaran BPSDM Kemendagri seluruh Indonesia harus fokus pada peningkatan integritas mental aparatur pemerintah. Salah satu tujuan utamanya adalah agar  'budaya amplop' atau uang sogokan, atau suap yang masih banyak melekat di perilaku beberapa aparat  di sektor pelayanan publik dan urusan perizinan, bisa dikikis habis.

Keinginan Kemendagri itu memang berbasiskan hal faktual. Bukan rahasia apabila urusan pelayanan publik di negeri ini masih rentan budaya amplop.

Masih ada uang suap yang kerap diberikan masyarakat agar urusan mereka ketika mengakses pelayanan publik menjadi lancar.  

Suap dalam bidang pelayanan publik memang masih kasat mata. Belum lama berlalu, tepatnya pada Agustus 2018 , Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei terkait urusan korupsi.

Mereka yang disurvei yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Ada 1520 responden survei yang dipilih dengan metode multi-stage random sampling. Diperkirakan margin of error sebesar 2.6% pada tingkat kepercayaan 95%.

Hasil survei itu menunjukkan, dalam urusan kelengkapan administrasi publik mulai dari pengurusan KTP, KK, hingga akta kelahiran masih ada ruang melakukan korupsi. Dari 55 persen responden yang berurusan dengan administrasi publik, ada 14 persen responden yang mengeluarkan uang dalam proses mengakses layanan publik itu.

Sehingga, arahan Kemendagri untuk mengubah mental para birokrat agar terbebas dari mentalitas budaya amplop bisa segera terwujud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun