Sebagai manusia yang beragama islam, tentu saja dalam menjalankan ibadah harus sesuai dengan tuntunan yang telah ada, sehingga ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Tuntunan yang kita laksanakan haruslah sesuai dengan ajaran dari Nabi Muhammad SAW.Â
Kaum Muslimin yang di rahmati Allah. Terdapat beberapa dalam hidup kita yang diatur oleh agama, dan salah satunya adalah mengenai ilmu fiqih, terutama fiqih perempuan.Â
Dalam fiqih perempuan telah terdapat beberapa penjabaran mengenai apa yang menjadi permasalahan setiap kaum muslimin. Yang lebih sering menjadi permasalah adalah mengenai haid dalam ilmu fiqih, masih banyak para muslimah yang belum tahu pasti mengenai beberapa hukum-hukum fiqih haid.Â
Untuk itu penulis akan melanjutkan pembahasan mengenai fiqih bab haid kali ini.
Pada artikel sebelumnya, penulis telah menjelaskan tentang apa itu haid dan beberapa hukum haid yang sering menjadi kegelisahan muslimah. Pada pembahasan kali ini penulis akan menjelaskan mengenai mandi wajib sesudah haid.
Terdapat sebuah HR. Muslim, bahwa dari Aisyah ra, terdapat seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah, kemudian beliau memerintahkan tata cara bersuci.
beliau bersabda: "Hendaklah dia mengambil sepotong kain yang diberi minyak kasturi dan bersucilah dengannya."Â
perempuan tadi bertanya "wahai Rasulullah bagaimana aku bersuci dengannya?"
Beliau bersabda "Maha suci Allah bersucilah."
Kemudian Aisyah menarik perempuan tadi dan menjelaskan "usapkanlah bekas darah itu dengan kain/kapas" (HR. Muslim 332)
Akan tetapi, selain itu wajib bagi seorang perempuan untuk mengusapkan air sampai ke pangkal rambut pada waktu dia telah bersih dari haid dan akan melaksanakan mandi haid. Maka dia harus membersihkan seluruh anggota tubuhnya dengan minimal menyiramkan air kesuluruh tubuhnya sampai pangkal rambutnya.