Mohon tunggu...
Kastrat IMS FTUI
Kastrat IMS FTUI Mohon Tunggu... Mahasiswa - #PRAKARSA

Pagi Sipil! Kastrat IMS FTUI kini hadir di Kompasiana untuk membagikan beberapa tulisan yang kami hasilkan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Saat Pandemi Melanda

28 April 2021   11:46 Diperbarui: 28 April 2021   11:58 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi Covid-19 yang masih melanda tanah air menjadi alasan besar pentingnya peningkatan kualitas keselamatan dan kesehatan kerja. Tidak ada pekerja yang sepenuhnya terbebas dari bahaya Covid-19, baik para pekerja kantoran yang menghabiskan sebagian besar waktunya di dalam ruangan, maupun pekerja yang diharuskan untuk bekerja di luar ruangan. Kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja menjadi kunci untuk terhindar dari Covid-19.

Persepsi publik beranggapan bahwa para pekerja yang bekerja di luar ruangan merupakan pihak yang paling rentan tertular Covid-19. Namun, para pekerja kantor juga memiliki potensi besar tertular Covid-19. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menuturkan bahwa berdasarkan hasil tes Covid-19 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, kantor dan komunitas warga menjadi tempat paling rawan penyebaran Covid-19. Dilansir dari akun Instagram resmi Pemprov DKI, pada periode 5-11 April 2021, kasus positif berjumlah 157 dengan jumlah perkantoran 78. Namun, pada periode 12-18 April 2021, terjadi kenaikan dengan jumlah kasus positif 425 dengan jumlah perkantoran 177. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan serupa dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang menyatakan bahwa wilayah perkantoran menjadi salah satu klaster penularan Covid-19.

Penularan Covid-19 di wilayah perkantoran terjadi karena beberapa alasan. Pertama, kepadatan kantor. Setiap karyawan memiliki potensi terjangkit Covid-19 sehingga dengan berkumpulnya banyak karyawan di satu kantor meningkatkan potensi penularan. Kedua, kontak permanen dalam waktu lama. Dalam menjalani aktivitas di kantor, setiap karyawan akan berinteraksi bersama selama waktu kerja dan hal tersebut terjadi setiap harinya. Ketiga, penggunaan fasilitas bersama. Setiap karyawan memiliki akses atas fasilitas bersama sehingga transfer virus corona SARS-Cov-2 melalui media fasilitas bersama tersebut sangat mungkin terjadi. Terakhir, ruangan tertutup dan ventilasi yang buruk. Sebuah studi di Wuhan, Cina, menunjukkan bahwa virus corona SARS-Cov-2 dapat bertahan di udara sehingga potensi penularan akan meningkat di dalam ruangan tertutup ataupun berventilasi buruk.

Untuk menanggulangi penularan Covid-19 di wilayah perkantoran, banyak kebijakan diterapkan oleh perusahaan. Salah satu upaya penanggulangan Covid-19 adalah pemberlakuan program bekerja dari rumah. Upaya tersebut diharapkan mampu meminimalisasi penularan akibat interaksi antarkaryawan yang bekerja di suatu kantor. Akan tetapi, tidak semua profesi lantas dapat melakukan pekerjaannya di rumah.

Terdapat beberapa profesi yang rentan terjangkit Covid-19 justru harus bekerja di luar rumah. Mengutip laporan New York Times, tenaga medis merupakan profesi yang paling berisiko terpapar Covid-19. Profesi tenaga medis mencakup dokter, perawat, hingga pegawai administrasi rumah sakit. Tenaga medis rentan terpapar Covid-19 karena mereka harus berinteraksi dengan orang-orang yang memiliki masalah kesehatan, terlebih jika yang mereka hadapi adalah penderita Covid-19.

Selain tenaga medis, petugas baris depan juga memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19. Profesi yang tergolong petugas garis depan adalah mereka yang harus selalu siaga setiap saat warga membutuhkan. Berdasarkan laporan New York Times, beberapa profesi yang tergolong petugas garis depan adalah polisi, pemadam kebakaran, dan paramedis. Profesi-profesi tersebut rentan terpapar Covid-19 karena waktu kerja yang tidak pasti dan harus bertemu dengan banyak orang dengan kondisi kesehatannya tidak diketahui.

Jenis profesi lain yang juga rentan terjangkit Covid-19 adalah para pekerja di sektor jasa, seperti kasir, pelayan restoran, dan penyedia jasa transportasi. Beberapa profesi tersebut menghabiskan sebagian besar waktunya berinteraksi dengan banyak orang. Interaksi dengan orang asing yang selalu berganti setiap harinya meningkatkan potensi terpapar Covid-19 di tempat kerja.  

Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, jenis profesi bukanlah prioritas utama. Setiap profesi, baik yang dilakukan di dalam ruangan maupun di luar ruangan memiliki potensi untuk terpapar virus corona. Hal yang seharusnya menjadi fokus publik dan pemerintah adalah ketersediaan jaminan bagi para pekerja dari semua jenis profesi. Misalnya, pemberian pilihan untuk cuti sakit, tetapi tetap dibayar. Sebab sebagian pekerja masih tidak memiliki pilihan itu, seperti pengemudi ojek online dan pekerja harian yang upahnya dihitung berdasarkan durasi ia bekerja. Selain itu, perlu pula adanya jaminan kesehatan bagi para pekerja dari semua sektor untuk memastikan kualitas kesehatan mereka.

Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diperingati pada 28 April setiap tahunnya merupakan sarana untuk mempromosikan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Peringatan itu adalah bentuk kampanye peningkatan kesadaran untuk mendapatkan atensi internasional terkait masalah keselamatan dan kesehatan kerja, budaya keselamatan dan kesehatan kerja, serta upaya mengurangi kematian dan cedera terkait pekerjaan.

Prioritas utama keselamatan dan kesehatan kerja adalah prinsip pencegahan. Prinsip pencegahan tersebut menjadi tolok ukur penciptaan budaya keselamatan dan kesehatan kerja yang harus diterapkan pada semua jenis pekerjaan. Dalam konteks pandemi seperti saat ini, budaya keselamatan dan kesehatan kerja yang menjadi fokus bersama adalah pembiasaan penerapan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta meminimalisasi mobilitas. Hal tersebut diharapkan dapat menurunkan angka penularan Covid-19.

Untuk mewujudkan keselamatan dan kesehatan kerja, kerja sama dari berbagai pihak sangat diperlukan. Publik harus sadar akan pentingnya penerapan budaya keselamatan dan kesehatan kerja untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Begitu pula dengan perusahaan yang menaungi para pekerja juga harus andil dalam penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, peran pemerintah juga diperlukan untuk menyediakan infrastruktur, undang-undang, dan layanan publik yang dibutuhkan untuk memastikan setiap pekerja terjamin keselamatan dan kesehatannya sekaligus mampu mengembangkan perusahaan tempat mereka bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun