Mohon tunggu...
Kastrat BEM IM FKM UI 2022
Kastrat BEM IM FKM UI 2022 Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Indonesia

Departemen Kajian dan Aksi Strategis merupakan departemen yang berada di bawah naungan bidang sosial politik yang taktis dan praktis melakukan penyikapan dan pengawalan terkait isu sosial politik strategis khususnya isu kesehatan masyarakat melalui fungsi pengkajian, penyikapan, dan pengakaran.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peta Jalan Industri Hasil Tembakau, Jangan Sampai Menyesatkan!

1 Februari 2023   16:13 Diperbarui: 1 Februari 2023   16:16 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cukai adalah pungutan negara terhadap produk tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Salah satu produk kena cukai sering dijumpai adalah tembakau. Cukai Hasil Tembakau (CHT) wajib diterapkan pada barang yang mengandung hasil tembakau seperti rokok, tis, sisha, vapes, dan pengolahan tembakau lainnya. 

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara atau BAKN (2022) menyatakan bahwa penerimaan cukai yang paling dominan berasal dari hasil tembakau, yaitu sekitar 95% dari keseluruhan penerimaan cukai. Begitu pun masih banyak masyarakat yang berpendapat bahwa industri rokok memiliki peran yang sangat besar terhadap sumber pemasukan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan pada tahun 2015, tercatat bahwa industri rokok mampu memberikan pemasukan bea dan cukai serta pajak daerah sebesar 170 triliun rupiah. 

Selain itu, industri rokok juga memberikan lapangan pekerjaan untuk sekitar 6,1 juta orang (Kemenkes RI, 2018). Hal ini menunjukkan pertumbuhan 23,51% year on year (yoy) yang menyebabkan penerimaan kepabeanan dan cukai menerima kontribusi yang besar dari Penerimaan CHT yaitu sebesar 69,85% (Kemenkeu RI, 2022). Namun hingga saat ini, pengeluaran negara akibat konsumsi produk tembakau jauh lebih besar dibandingkan pendapatan dari cukai yang diterima. Kemenkes RI (2017) menginformasikan bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat merokok mencapai 600 triliun rupiah per tahun atau setara dengan seperempat APBN. Kerugian di atas mencakup hilangnya tahun produktif (morbiditas, disabilitas dan kematian dini), belanja kesehatan, dan rokok (Chrisnahutama, 2019).

Dampak rokok dan tembakau dalam hal kesehatan ditanggung negara melalui BPJS Kesehatan. Pada tahun 2017, BPJS Kesehatan merogoh kocek sebesar 5,3 triliun rupiah untuk menangani penyakit akibat rokok yang mencapai 5.159.627 kasus rawat inap dan rawat jalan. Pada tahun 2018, pengeluaran dari BPJS meningkat menjadi 18,9 triliun rupiah untuk penyakit akibat tembakau. 

Selain itu, hasil survei dari BPS menunjukkan bahwa merokok merupakan pengeluaran termahal kedua setelah makan, pada masyarakat miskin perkotaan dan pedesaan. Hal tersebut dapat menambah beban bagi JKN untuk memfasilitasi keluarga miskin untuk kemudahan akses pelayanan kesehatan. Maka dari itu, hal tersebut dapat mengancam upaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memperburuk defisit JKN di masa yang akan datang karena pendanaan yang terpakai untuk pengobatan pada penyakit akibat rokok (Azizah, 2019). 

Defisit BPJS Kesehatan juga disebabkan oleh membengkaknya biaya pelayanan untuk penyakit kronis atau katastropik karena rokok, seperti penyakit jantung (kardiovaskular), kanker, diabetes, paru-paru kronis, dan lain-lain. WHO (2018) menyatakan prevalensi merokok berbanding lurus dengan penderita penyakit katastropik.  Selain dampaknya pada meningkatnya penyakit kronis atau katastropik, rokok juga meningkatkan risiko stunting dan memperparah dampak kesehatan akibat Covid-19 (Institute of Health Metrics and Evaluation, 2019).

Dalam menyikapi hal ini, pemerintah Indonesia menyusun kebijakan Roadmap IHT (Peta Jalan Industri Hasil Tembakau). Peta jalan ini pada prinsipnya ingin meletakkan berbagai aspek/kepentingan pada titik kesetimbangan yang disepakati semua pihak, terutama bagaimana menjaga eksistensi dan keberlanjutan usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) di sepanjang rantai pasok dari hulu hingga hilir, pengendalian aspek kesehatan, penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara (Putu, 2022).


Kebijakan Roadmap IHT yang Telah dicabut

Sumber gambar: lawcolumn.in
Sumber gambar: lawcolumn.in
Pemerintah Indonesia sebelumnya pernah membuat kebijakan terkait roadmap IHT melalui Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020. Namun, kebijakan Roadmap IHT tahun 2015-2020 dicabut pada tahun 2016 melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 Tahun 2016 berdasarkan uji materi oleh Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA). Naskah Roadmap IHT 2015-2020 dapat diakses disini

Roadmap IHT 2015-2020 dianggap bertentangan terhadap kesehatan dan HAM karena mendorong produksi jumlah batang rokok sebanyak 5-7% per tahun, menjadi 524,2 miliar batang pada tahun 2020. Hal tersebut bertentangan dengan:

  • Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  • Pasal 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  • Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  • Pasal 158 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  • Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1996 tentang Cukai


Selain itu, pada putusan Mahkamah Agung tersebut disebutkan pula bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020 bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi lainnya, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun