Mohon tunggu...
Mini Kajian (KPK)
Mini Kajian (KPK) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Departemen Kajian Aksi Strategis dan Advokasi BEM KM Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani

Kertas Putih Kastrat (KPK) merupakan "Mini" Kajian dari Departemen Kajian Aksi Strategis dan Advokasi (KASTRAD) BEM KM Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani Instagram : @bemkmfkunjani / @fkunjaniofficial Email : Kastrat.bemfkunjani@gmail.com #BemAnagataBaswara #Kastradbumi #MiniKajian

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Bagaimana Nasib Vaksinasi Gotong Royong?

26 Juli 2021   14:40 Diperbarui: 29 Juli 2021   01:29 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana Nasib Vaksinasi Gotong Royong?

Oleh: Staff Departemen Kastrat BEM KM FK Unjani (Muhammad Adnan Zidane)

Dengan meningkatnya kasus covid-19, pemerintah Indonesia gencar untuk memberikan vaksinasi kepada seluruh masyarakat melalui berbagai macam Gerakan vaksinasi gratis. Di tengah maraknya vaksinasi gratis yang sedang berlangsung pemerintah Indonesia juga membuat kebijakan vaksinasi gotong royong yang berbayar yang menuai banyak pro dan kontra dikalangan masyarakat, Sebagian menilai ini merupakan bentuk percepatan untuk mencapai herd imunity namun Sebagian menganggap ini hanyalah “bisnis” pemerintah.


Vaksinasi Gotong Royong
Awalnya Program vaksinasi gotong royong adalah program yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 tahun 2021, tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-19. Namun pada tanggal 5 juli 2021 terdapat perubahan kedua atas PMK No 10 tahun 2021 pada angka 5 Pasal 1, yang membahas tentang vaksinasi gotong royong.

penandatanganan-kerja-sama-vaksinasi-gotong-royong-13032021-dr-03-copy-1024x682-6101a1e11525106a1c3d8e52.jpg
penandatanganan-kerja-sama-vaksinasi-gotong-royong-13032021-dr-03-copy-1024x682-6101a1e11525106a1c3d8e52.jpg
Aturan ini diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 5 Juli 2021 lalu. Di Permenkes sebelumnya, Vaksin Gotong Royong didefinisikan sebagai pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha. Namun di Permenkes baru, definisinya diubah menjadi:

"Vaksin Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha."

Pro
Siti Nadia Tarmizi mengakatan adanya vaksinasi Gotong Royong Individu yang disediakan PT Kimia Farma adalah untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Menurutnya, vaksinasi gotong royong individu tidak akan mengganggu program vaksinasi pemerintah karena jenis vaksin, fasilitas Kesehatan dan tenaga kesehatannya berbeda.

“Vaksinasi Gotong Royong pada prinsipnya mendukung, tidak ada untung, tidak ada komersialisasi. Semua sudah terbuka, realisasi komponen harga sudaj dilakukan review Lembaga independent. Kami salah satu BUMN mendukung percepatan dan perluasan vaksinasi, bukan untuk komersialisasi” Kata sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk Ganti Winarno dalam konfrensi pers vitual, Minggu 11 Juli 2021.

Kontra
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengkritik kebijakan vaksinasi gotong royong individu berbayar di Indonesia. Dalam situs resminya, Kepala Unit Program Imunisasi WHO Ann Lindstrand menyatakan setiap orang harus memiliki hak yang sama untuk bisa mengakses vaksin Covid-19.

"Pembayaran (dalam bentuk) apapun (untuk memperoleh vaksin) akan menimbulkan problem akses dan etika selama pandemi. Padahal di saat yang sama kita membutuhkan cakupan vaksinasi yang luas yang bisa menjangkau semua pihak yang rentan," kata Lindstrand dikutip dari situs resmi WHO, Kamis (15/7/2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun