Mohon tunggu...
kasandra
kasandra Mohon Tunggu... -

Hobi belajar ilmu politik & ekonomi..

Selanjutnya

Tutup

Money

Ini Kata HIMPI tentang Tax Amnesty

13 April 2016   17:44 Diperbarui: 13 April 2016   17:50 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Himpunan Pengusaha belia Indonesia (Hipmi) tak keberatan menggunakan pemberlakuan pengampunan pajak (tax amnesty). Meski demikian, Hipmi meminta supaya kebijakan yg tengah dibahas payung hukumnya di parlemen haruz bersifat inklusif atau terbuka buat seluruh pelaku usaha.

"Hipmi berharap tax amnesty bersifat inklusif, artinya terbuka buat seluruh harus pajak, termasuk pelaku usaha mungil dan menengah," ujar koordinator awam Hipmi Bahlil Lahadalia di tempat kerja Hipmi, Menara Bidakara Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Himpunan Pengusaha muda Indonesia (Hipmi) menilai draft tax amnesty terkesan bersifat eksklusif atau hanya diarahkan buat dinikmati oleh pengusaha yang dananya diparkir pada luar negeri.

Ketua umum Hipmi Bahlil Lahadalia menegaskan, sifat tersebut wajib dihindari. Pasalnya, berasal sisi pengusaha, pada pada negeri ini juga banyak pengusaha yang taat membayar pajak yang membutuhkan tax amnesty dan berasal sisi berukuran bisnisnya ada yang mungil serta menengah.

"Jadi, usulan kami supaya cakupan tax amnesty ini diperlebar saja atau bersifat inklusif yang terbuka buat semua pelaku usaha," ungkap Bahlil.

Bahlil menambahkan, Bila tax amnesty bersifat ekslusif akan mendapat banyak penolakan. Kebijakan ini hanya akan memberikan laba bagi pihak tertentu saja yakni mereka yg memarkir dananya pada luar negeri. Sedangkan para pengusaha yang nyatanya berkontribusi bagi perekonomian nasional tidak dapat menikamati fasilitas tax amnesty.

"Tax amnesty bagi pelaku usaha mungil serta menengah di dalam negeri akan memberikan kepastian hukum dan akan menggairahkan perpajakan di Tanah Air. Memang potensi pajak dari dana yang di parkir di luar negeri cukup besar , tapi yg jelas-jelas pada depan mata kita juga potensinya besar ,"ujarnya.

Hipmi berharap supaya proyek tax amnesty benar-sahih efektif menarik dana rakyat negara Indonesia pada luar negeri.

"Kami garis bawahi tax amnesty wajib efektif merepatriasi dana-dana itu ke pada negeri, sebab aset tadi diperoleh dari kekayaan alam negeri ini," ujar Bahlil.

Mengutip Tax Justice Network, Bahlil berkata terdapat lebih asal US$ 331 miliar (setara Rp 4.500 triliun0 aset orang Indonesia berada pada negara nirwana pajak atau tax haven.

"Itu tahun 2010, 5 tahun terakhir tambahnya berapa, hitung saja," ujar Bahlil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun