Mohon tunggu...
kartoyono yono
kartoyono yono Mohon Tunggu... Novelis - Titeni Bakale ngerti, lossdol lanjut lehmu wasapan , yeng mantan nakokke kondo wae wes Dol .nek entek kuota tak tukokke pakete. iku tandane iku ora rindu, nanging kangen angete awakmu nduuk..kono ujo kekarepanmu apusiterus elah aku..lagi 10 tahun kok kowe minggat ambek dekne kono terusne nagtek 50 tahun engkas..mbok tutup tutupi Nomere mbik ganti ra oipo opo , wes honta ganti bakul sayur nagti tukang Las..titenono bakali ngerti dewekabeh ..bukti..
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sengketa Pengerukan Tanah Galian "C" dan Pengurugan Lapangan Danyangmulyo Berujung Laporan

29 Oktober 2020   10:45 Diperbarui: 29 Oktober 2020   11:07 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kasmuri Kades danyangmulyo (dokpri)

BrataposMdia.ID_ 20/10/2020 _- DDF_   Kasus Meruak di Desa Danyang , winong kidul mencuat bukan sekedar rtumor belaka . Isyu yang berkembang Bahwa PL ( pelaksana lapangan PL.) sebuah korporasi  Pengusahaan Bego untuk Tambang galian C, dan Perataan lahan pertanian berujung Ricuh , dan Berujung laporan Polisi  mencuta  dan Rami dibnicarakan warga  Winong Kidul ( red.) 

Pasalnya TY ,disinyalir adalah  seorang oknum anggota TNI Kodim Pati ,   berlaku sebagai PL ditangkap satreskrim polres Pati atas laporan masyarakat dan laporan Kepala Desa Danyangmulyo "KS". alas permasalahannya Menurut keterangan buris, sekalipun Sepenggal jam 22.00 . 28/10/2020 , di Bascamnya diwawancarai media Brata , meluruskan Kebenaran bahwa ,  "TY ' memang sementara itu ditahan di jeruji besi satreskrim Polres Pati selama Beberapa hari  " terangan BR ,-

Galian C illegal di pati (dokpri)
Galian C illegal di pati (dokpri)
ddf_

 Selain  menunggu Pemeriksaan dan kalirfikasi Terkait kejadian tersebut , diperlukan pemanggilan saksi saksi  Peristiwa, dan saksi hali tentang  kebenaran laporan tersebut  berkja sama dengan Fihak bersangkutan , untuk menunjuk penasihatan Hukum . 

Pemdes Danyangmulyo .berdasarkan  Keterangan warga setempat  Membenarkan bahwa  memang  ada beberapa Titik  tanah desa yang diarahklan diurug Oleh Perintah "PL"  Hal itu juga mengutakan kebenaran bahwa memang beberapa bulan terahir sekira sepetember  hingga opkkoteber  memang Banyak bego dan alat berat beroperasi di Wilayah pati selatan , terutama wiulayah Winong Kidul  , ditambah  keterangan  dari  PL lainnya , TY , mengarahkan Tanah hasil galian galian " C" untuk didistribusikan , entah cuma cuma atau diperjual belikan .

Persoalan lainnya Jika Tanah urug itu diperjualbelikan  di wilayah Danyangmulyo apalagi  dipakai untuk urug  lapangan Danyangmulyo , semestinya Fiohak  PL tersebut seharusnya izin dan berkordinasi dulu dengan "pemdes" Danyangmulyo .

Setelah dicek dilapangan Oleh media  Terkait banyaknya Penmgurugan Pengurugan yang marak minggu minggu  belakangan ini Benar  kegiatan pengurugan tersebut ditaanggap  secara minir dan tak sesuai  Prosedur  atau  salahi prosedur serta aturan perundang Undangan  , karena sama sekali tak berkordinasi dengan pemdes Danyangmulyo  dan menabrak aturan alalu selaku pimpinan serta pengguna anggaran  Dea , maka  Kepala desa Terkait   "KS"  Merasa  tersinggung , karena  Kwenangannya dilangkahai dan tidak digubris , serta  tidak diberitahukan   tentang adanya Pengerukan mapupun  Pengurugan , Penimbunan Tanah  dari galian galian itu di Lokasi  wilayahnya serta Lapangan Desa DanyangMulyo  tersebut .

Selanjutnya memerintahkan trug trug DAMP untuk berhenti mengurug dan kegiatan pengurukan dihentikan sementara , ssampai waktu tertentu setelah diadakan Rapat desa terlebih dahulu . TY merasa tersinggung Juga karena kegiatannya terhalang lalu mengirim Pesan informasi melalui Media elektronik WA nya dan sembpat berbincang secara normatif, namun belakangan ada kalimat yang menyinggung Perasaannya sehingga mengucapkan kata kata Kasar yang bernada pengancaman dan intimidasi Kepada KS, merasa sompoki dan tersinggung  dengan kata kata Oknum PL tersebut selanjutnya KS melanjutkan laporan kasus Berlapis tersebut Ke Polres Pati ,

Berapa Waktu kemudian "TY"pun diamankan Polres Pati dan sementara ditahan di jeruji besi . untuk dimintai keterangan lanjutan tetang Kronologi Kejadian Perkaranya dan kebenaran laporan serta Fihak Fihak siapa saja yang terlibat  .   Melalui Keterangan Senopati Pati ,keterangan D G , BR, FG , diduga ada oknum -- oknum Pejabat Kabupaten maupun  Daerah , bahkan Propinsi Menutup mata   bekerjasama ikut mengondisikan adanya galian C yang saat ini marak, berkejasaqma dengan  Pengusaha alat berat dan  PL PL Pelaksana Galian C dengan seenaknya  beroperasi  merusak lingkungan  Pedesaan , hutan Bahkan pegunungan yang dilestarikan  , -ddf- dilindungi dan dijaga bersama" terang Dul Ghony  Kesal . selain itu .Bisa akibatkan longsor dan banjir tak terkendali .selain itu juga masyarakat setempat  merasa kurang nyaman, terkait adanya Galian C  dan  kulu kilirnya Truk Perangkat berat yang diduga merusak sarana jalan aspal mau[pun rabat  yang baru dibangunnya  dan rusak  belum waktunya , ini artinya  Galian "C" sangat Merugikan  Keberlangsungan pembangunan Prasarana Desanya , kalau dibiarkan semakin hari semakin marak merajalela  tak terkdali.

Seolah Buta hukum dan hukum rimba raya saja di pati ini , walaupun belum mengantongi ijin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten ataupun Propinsi ternyata tetap beroprasi sperti yang dipegang STS  ngepoli ini " tambah Doel madjid.

Dalam kesempatan diskusi dan Audensi  Malam itu  , Ia  juga  menambahkan beberapa saran  dan masukan Positif , bukan menolak secara membabi buta agar setidaknya para  Pengusaha Galian C  Perduli lingkungan Pati yang sudah makin rusak akibat penambangan Liar selama ini , dia enak diuntungkan dari pelaksanaan Proyek dan Penjualan  material tanah maupun batu namun Mereka sama sekali tidak pernah memikirkan apa dampak kedepannya"terang Doel .

 seharusnya pihak Pemerintah Kabupaten ataupun Daerah  , Propinsi, Bahkan pusat untuk Turn langsung  memonitoring dan mengkaji lagi   terlebih dulu. tidak asalh asalan asal punya Modal kapital dan untung  Pribadi dan kroninya , mereka asal memberikan ijin  kepada pengusaha   Angkutan, Bego. alat berat untuk aksi galian C. "Kami sebagai masyarakat  dan  pecinta Alam  mengkawatirkan dampak k kedepannya   apalagi sekarang daerah  jadi sama rata  air nggak biusa mengalir lancar , adalagi dataran rendah sudah sering banjir  dan belum lagi ancaman tanah longsor yang mengancam penduduk  di sekitar Galian C,hal ini patut Dipikirkan Bupati haryanto Juga sebgai masukan dari kami " tegas Doel Ketua Pemuda pencinta lingkungan alam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun