Bratapos.ID_ Pati _ 28/10/2020 _-dd-  Tahar bin Tarwadi akhirnya Bernafas lega dan  menerima  Putusan  hasil  Rapat  Gugat Landrat tanah  yang dituntutnya dari keluarga taram , dimana tuntutannya memuat alas Hak  Hak Guna / Penguasaan Tanah sawah  warisan Benefisier yang harusnya jatuh ke Bapaknya "terang tahar Kepada Media .
Menurut Tahar menjelaskan Kepada Media  bahwa  tanah itu murni adalah  Warisan dari  kakek buyutnya  yang belum dibagikan , karena dikuasai Taram . Hal tersebut sekiura 6 bula lalu pernah didiskusikan dan diadukan media  untuk memberi Solusi , namun mengalami jalan buntu . Atas saran TIM Media BrataPos Pati,  Tahar diminta melakukan Sommasi dan mengajukan keberatan  atas pengfuasaan tanah waris yang seharunya dibagi bersama keluarganya , sehingga tidak dikuasai Oleh satu Orang saja  selama ini Yaitu  Bany Taram .
Keterngan Semua  Fihak keluarga Taram melalui menatunya  NUR wodho sebagai juru bicara ,menyampaikan keberatan atas tuntutan tahar dan tidak Bisa memenuhinya , Hal iutu disampaikan melalui seoranG perangkat desanya yang tak perlu disebut namanya ." saluran pengaduan itu juga di adukan ke saya  , namun karena saya berhalangan dan sibuk belum Bisa menanggapinya " kata salah seorang perangkat disana .
Bagaimanapun Pemdes bertanggungjawab atas Keluhan dan tuntutan warganya untuk melakukan Permediasi pendahuluan dan  langkah langkah kekeluargaan sebelum di Bawa Ke ranah landrat yang dihadiri para Pihak disaksikan kepolisian , koramil keamanan dan muspika  tersebut  sekira  2  minggu ini .  rumor berkembang karena Fihak Taram tak mau berbagi dan ingin menguasai selamanya  Hak waris tersebut , sehingga  ada rimor berkembang agar Lurah segera mengklearkan sengketa dengan Putusan sefihak  untuk disertifikatkan , namun pemdes tak berani membuat Keputusan tersebut . Â
Kalau  para pihak tersebut; kemudian ternyata, bahwa pembuatan Akta Jual-Beli tersebut isinya adalah tidak benar  intinya adalah Pertimbangan ,  karena:
1. Tidak  ada bukti kuasa dari pemilik tanah;
2. Tidak ada  bukti surat/akta pengangkatan anak;
3. Tidak ada  pembayaran  uang sesen pun dari pihak pembeli kepada penjual tanah; dan
4. Jual-Beli  Tanah tersebut merupakan Jual/Beli pura-pura. kasus  ini semalik lama  semakin hangat dan Berkali kali  Tahar menghadap secara  sopan kepada kepala desa  Pagendisan intimya meminta agar  pemdes membantu memediasikan  landrat yang diajukannya melalui sidang desa disaksikan Masyarakat pagendisan . Â
Deal  Waktupun ditentukan , semula  debat alotpun terjadi , namun dapat diredam dengan bijaknsana ,  mengkerucut Keputusan : dan saran agar  Hak waris tersebut  karena sifatnya Penguasaan , diminta Kesadaran Fihak taram agar mau berbagi dengan enam saudara saudaranya yang lain , sebab selain sudah  lebih dari 30 tahunan meraup Keuntungan dari  penguasaan tanah waris tersebut , kasus tanah ini menjadi Biang sengketa yang tak berujung pangkal .
Atas  Keputusan  Rapat yang alot diperoleh kesimpulam  Desa m,emberi kesempatan  Tahar bin tarwadi meceritakan semua Pesan terkahir almarhumTarwadi selagi masih Hidup , dengan segala pertimbangan  bahwa selama melakukan aksi  Lanjratan tersebut Tahar benar benar serius memperjuangkan haknya , sebagai bentuk tanggungjawabnya sebagai anak sah  "Tarwadi". dengan  berbgai Pertimbangan Kebijakan yang Bijaksana  : Kepala Desa setempat  dengan  melalui diskusi panjang  dengan Pemdes pagendisan  , Memutuskan memecah  tanah sawah itu Menjadi enam bagian dan  Tahar mendapatkan sepernamnya .  atas Keputusan yang adil dan bijaksana ini  melalui media  saudara " Tahar" mengucapkan terimakasih kepada Ibu Kepala desa dan jajarannya   yang  berkenan menanggapi  aduan -aduannya tersebut selama ini dan sabar menghadapi  keluhan masyarakat lainnya  . tidak lupa bersudjud sukur kehadirat allah melalui doa-doanya ,
Juga terimakasihnya tak terhingga Kepada Sekdes Agung dan  dan Ibu kepala desa  Pagendisan  telah menyelesaiakn Landrat  di desa yang berkahir damai dan  mufakat . itu artinya  Pemerintahan Desa berjalan baik dan dipercaya masyarakat  dan bertanggungjawab pada warganya "pungkasnya  ( Sholikul hadi_ Bratapos)