Mohon tunggu...
adi susilo
adi susilo Mohon Tunggu... Wiraswasta - pemerhati sosbud

Mendengar dan Berbagi Kabar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Lewat Kepemimpinan Fasilitatif, Pengelolaan Dana Desa Lebih Terkontrol

18 September 2021   13:03 Diperbarui: 21 September 2021   09:15 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pengelolaan dana desa. (Foto: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Pada pemerintahan terdahulu ada tiga istilah yang cukup dikenal yaitu Desa Swadaya, Desa Swakarya dan Desa Swasembada. Desa swadaya merupakan desa yang masih tradisional dan belum maju. 

Sedangkan Desa Swakarya merupakan desa yang sudah ada transisi menuju kemajuan. Desa Swasembada merupakan desa dengan kategori sudah maju dan modern. 

Sehingga tahapan pembangunan Desa saat itu tujuan akhirnya adalah menjadi Desa swasembada. Para kepala desa dan kelurahan pada era ini tunduk dan patuh pada instruksi dari birokrasi diatasnya.

Seiring dengan berjalannya waktu ada keinginan agar desa menjadi kuat dan berjalan dengan demokratis maka sekarang telah terwujud adanya undang undang desa. 

Pemerintahan desa diberi kewenangan mengatur rumah tangganya sendiri dalam melayani warganya. Istilah desa dibeberapa wilayah mempunyai nama atau sebutan seperti kampung, marga, nagari, gampong, lembang yang mempunyai otonomi asli sesuai adat leluhur terdahulu. 

Kewenangan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat berdasarkan pada hak asal usul dan nilai nilai sosial budaya yang terdapat pada masyarakat setempat. Dalam perspektif admnistrasi pemerintah negara selalu mengikuti perkembangannya.

Kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan serta keterlibatan partisipasi aktif masyarakat desa seperti pasar desa, desa wisata, pemandian umum, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu, sanggar seni. 

Dari sinilah awal inspirasi pemerintah pusat untuk memberikan dana bantuan desa untuk perkuatan ekonomi desa.

Perihal temuan yang dilansir oleh ICW dalam semester satu 2021 terkait korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah dan rentan nya anggaran desa yang berpotensi untuk dikorupsi. 

Ini sudah menjadi kewajiban kita semua ikut mengawasi dan meluruskan. Masyarakat sudah lama mengetahui bagaimana seorang pejabat yang dituduh korupsi diperiksa, ditahan kemudian dituntut lalu dibebaskan oleh pengadilan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun