Mohon tunggu...
MK
MK Mohon Tunggu... Freelancer - Cahaya Bintang

Saat diri dapat katakan CUKUP di saat itu dengan mudah diri ini untuk BERBAGI kepada sesama:)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Wisma Atlet Kemayoran Berawal Dari Ketidakpastian HINGGA Jadi Kepastian

17 September 2020   17:36 Diperbarui: 18 September 2020   07:49 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wisma Atlet  (kiri) di Antara Gedung Tinggi dan Perumahan Sekitar. Foto diambil Agustus 2018 -Jepretan Pribadi

September 2015, pembangunan gedung bertingkat dengan 4 menara untuk hunian para atlet yang bernilai 3 trilyun menurut rencana harus dimulai tapi, mendadak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan proyek pembangunan wisma atlet yang ada di atas lahan seluas 11,5 hektare di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Alhasil, Dewan Olimpiade Asia pun ikut menyoroti permasalahan pembangunannya. 

ALASAN PEMBANGUNAN WISMA ATLET

September 19, 2014 di Incheon, Korea Selatan. Dewan Olimpiade Asia (OCA) mengeluarkan pernyataan menyetujui Indonesia sebagai Tuan Rumah Asian Games ke-18 dan Para Games ke-3 tahun 2018. 

Pesta olahraga antarbangsa Asia itu sempat mengalami masalah tempat penyelenggaraan setelah Vietnam yang sebelumnya ditunjuk ternyata mengundurkan diri karena masalah dana.

OCA Sebelum membuat pernyataan itu sebenarnya menjadwalkan acara Asian Games ke 18 di tahun 2019 karena, tahun 2018 ada olimpiade musim dingin di Korea Selatan.

Tetapi di Indonesia tahun 2019 ada pemilihan presiden (Pilpres) maka Indonesia meminta bila Indonesia terpilih sebagai tuan rumah maka Asian Games  harus diadakan setahun sebelum Pilpres yaitu tahun 2018. 

OCA pun menyetujui permintaan Indonesia dan Indonesia pun harus bangun infrastruktur tempat olah raga dan hunian atlet sesuai standard internasional.

PEMBANGUNAN BERPACU WAKTU

Pembangunan wisma atlet akhirnya diambil alih pemerintah pusat pada Maret 2016 di bawah kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat di atas lahan 10 hektare yang merupakan aset negara atas nama Kementerian Sekretaris Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun