Mohon tunggu...
Kartika Chanda
Kartika Chanda Mohon Tunggu... Akuntan - love your self!

Selamat membaca teman!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Bank Syariah

17 Juni 2021   14:46 Diperbarui: 24 Januari 2022   00:28 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum Wr. Wb.

Tidak disangka perkembangan Perbankan Syariah tumbuh begitu pesatnya di dunia perbankan. Ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap perekonomian syariah berkaitan dengan pembiayaan, tabungan, kerjasama dan lainnya semakin bertambah. Perkembangan ini tidak lain karena kesadaran masyarakat akan ekonomi syariah yang mempunyai nilai tambah tidak saja dunia bahkan akhirat. Di samping itu kesadaran masyarakat akan sumber daya manusia pada bidang ekonomi syaraiah merupakan suatu keniscayaan. Kebutuhan-kebutuhan terhadap pondasi ekonomi syariah menjadi salah satu bagian penting dalam mengembangkan akan sumber daya manusia dan ekonomi syariah dalam lembaga keuangan dan perbankan. Sumber daya ekonomi syariah berkaitan erat dengan kecakapan mereka dalam pengelolaan keuangan khususnya dana nasabah di perbankan. Pengelolaan yang baik akan mewujudkan hasil yang baik pula bagi nasabah, perbankan dan masyarakat pada umumnya.

Bank syariah terdiri atas dua kata, yaitu Bank dan Syariah. Kata Bank bermakna suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan dari dua pihak. Kata Syariah artinya suatu sistem atau aturan yang bisa jadi mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, atau hubungan manusia dengan manusia.

Secara umum, pengertian Bank Syariah adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Bank Syariah merupakan bank tanpa bunga dan bank tanpa riba. Bank Syariah yang berdiri sendiri sesuai dengan akta pendiriannya, bukan bagian dari bank konvensional. Beberapa contoh bank umum syariah seperti : Bank Syariah Mandiri, Bank Muamlat Indonesia, Bank Syariah Mega, Bank Syariah Bukopin, dan Bank BRI Syariah.

Bank Syariah sebagai sebuah lembaga keuangan mempunyai mekanisme dasar, yaitu menerima deposito dari pemilik modal (depositor) dan mempunyai kewajiban (liability) untuk menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola dan atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam.  

Bank Syariah juga mempunyai dasar hukum, yaitu secara yuridis normatif dan yuridis empiris dan diakui keberadaannya di negara Republik Indonesia. Bank Syariah dan Muamalah serta bank konvensional yang membuka  layanan syariah di Indonesia menjadikan pedoman Undang-Undang No. 10 Tahun  1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam hal ini, penulis merumuskan beberapa garis hukum yaitu :

  • Perbankan adalah segala segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup tentang kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
  • Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk  kredit dan/atau bentuk lainnya dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
  • Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau    kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengendalikan uang dan tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
  • Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana/atau pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai syariah.
  • Prinsip -- Prinsip Bank Syariah
  • Prinsip Keadilan

                   Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara bank dengan nasabah.

  • Prinsip Kesederajatan

                   Bank syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko, dan keuntungan yang berimbang antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank.

  • Prinsip Ketentraman

                   Produk-produk bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah muamalah Islam, antara tidak adanya unsur riba serta penerapan zakat harta. Artinya nasabah akan meraskan ketenteraman lahir maupun batin.

  • Jenis dan Kegiatan Bank Syariah

Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan maupun transaksi perbankan lainnya. Transaksasi yang dapat ditawarkan oleh bank berbeda antara satu bank dan bank lainnya. Beberapa bank syariah menawarkan semua produk perbankan, sebagian bank syariah hanya menawarkan produk tertentu dan seterusnya. Produk dan jasa bank syariah yang dapat diberikan kepada masyarakat tergantung jenisnya. Dan perbankan syariah berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan antara unit-unit ekonomi yang mempunyai kelebihan dana dengan unit- unit lain yang mengalami kekurangan dana. Karenanya untuk menjalankan funsi intermediasi tersebut, lembaga pebankan syariah akan melakukan kegiatan usaha berupa penghimpun dana, penyalur dana, serta menyediakan berbagai jasa transaksi keuangan kepada masyarakat.

Laura Nur Syahrani / 202010170311294

Universitas Muhammadiyah Malang / Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun