Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Edan! Pelajar Didakwa Seumur Hidup

20 Januari 2020   11:15 Diperbarui: 20 Januari 2020   11:51 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ancaman hukuman seumur hidup di depan mata. Ini adalah perilaku penegak hukum tak punya hati pada pelajar yang tak berdosa ini.

Sebagai emak kepo penasaran dong. Mengapa bisa diangkat, berkas bisa dinyatakan lengkap oleh JPU dan diregistrasi ke Pengadilan dan digelar sidang oleh Pengadilan Negeri.  Karena saat ini sistem peradilan anak menjadi perhatian khusus, perlu kehati-hatian ekstra dalam penyelenggaraannya.

Tanpa bermaksud membully ZA, tetapi ini hanya menjadi sebuah telisik untuk memandang suatu peristiwa dengan daya jangkau pandangan sedikit lebih luas. Tidak hanya berdasarkan sisi kisah mengenai ketidakadilan luar biasa yang terjadi.

Sidang peradilan ini baru tahap awal, pada pembacaan dakwaan. Sama sekali belum menyebutkan ancaman tuntutan hukum oleh JPU. Masih ada proses pembuktian dan pemeriksaan peradilan yang perlu diselenggarakan sebelum ada tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dijatuhkan vonis oleh hakim.

Terlalu berlebihan jika menyebut sebuah dakwaan sebagai ancaman hukuman seumur hidup.

Dalam pasal 340 KUHP disebutkan "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."

Benar itu jika baca di KUHP-nya, tetapi ini dalam Pasal 81 ayat (6) UU SPPA nak sebagai pelaku tindak pidana (Anak yang Berkonflik dengan Hukum   dengan ancaman pidana mati, tidak akan dikenai pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup. Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun

Jadi meskipun JPU merasa memiliki bukti kuat, maksimum hukuman yang akan dituntut kepada ZA adalah 10 tahun (hal ini sempat menjadi simalakama saat kasus Yuyun).

Kan tetap terancam, Bikcik?

Lha iya, dia dibawa JPU ke muka peradilan itu dengan bukti yang kuat, mengenai apakah ia membela diri itu juga yang harus diperjuangkan oleh ZA dan pendamping kasusnya. Menjadi penting untuk memberikan support kepada penasihat hukumnya memperjuangkan ZA. Terutama untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan termasuk saksi ahli.

Saya sangat berharap kepada siapapun pihak yang bersimpati pada kasus ini lebih mengutamakan tujuan hukum sebenarnya. Sidang peradilan ini mencapai kepastian hukum (tanpa sidang ZA tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap sebagai orang yang bersalah atau tidak bersalah), mencapai keadilan (bukan hanya kepada ZA, tetapi kepada keluarga korban) serta memberi kemanfataan kepada masyarakat banyak. Kasus ini dapat menjadi rujukan (yurisprudensi) terhadap kasus-kasus serupa di masa mendatang terutama jika terjadi dalam kasus anak (meski telah menikah).

Selamat menjelang siang, tetap bahagia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun