Ini bukan ikhlas, ini pembodohan. Sebuah film yang ditujukan untuk keluarga harus memberi pemahaman bahwa kita tidak akan membiarkan tindakan main hakim sendiri dan membiarkan pelaku kriminal sedemikian.
Surat perjanjian itu hanya alat bukti dalam proses pengadilan, jika terjadi cedera janji dan penyitaan terhadap jaminan, wajib proses melalui pengadilan. Tidak dapat disita begitu saja.Perampasan itu jelas kriminal.
Kedua, Â si Abah yang sudah membuat surat kuasa kepada iparnya. Ini memang yang sering menjadi persoalan, seringkali kuasa diberikan sangat luas. Ini memang fatal, kadangkala alasan agar praktis menyebabkan seseorang membuat kuasa yang begitu luas, hati-hatilah karena tanggung jawab segala perbuatan hukum tetap pada pemberi kuasa.
Dalam pasal 1792 KUHPerdata yang mengatur soal kuasa (lastgeving/mandate) menegaskan bahwa Persetujuan (overeenkompst /Agreement) antara pihak ke-3 Â dengan Penerima Kuasa (lasthebber/mandatory) bertindak untuk dan atas nama (for and behalf) Pemberi Kuasa untuk melakukan perbuatan hukum yang ditentukan dalam surat kuasa, sehingga dalam bertindak melakukan perbuatan hukim, Penerima Kuasa tidak atau bukan atas namanya sendiri, tetapi atas nama Pemberi Kuasa.
Jadi, saat menandatangani selembar surat kuasa, apalagi otentik di hadapan notaris, pahami dulu isinya serta ketahui konsekuensi hukumnya. Itu surat kuasa, apalagi perikatan lain ya.
Ketiga, bisa jadi ini sudah dimaklumi, demi servis maksimal, notaris datang ke tempat transaksi jual beli. Pembaca yang budiman, mohon maaf kita bukan konsumen notaris.
Notaris adalah pejabat negara yang kekuasaan umum (openbaar gezaag) berdasarkan perundang-undangan memberikan tugas kepada petugas yang bersangkutan untuk membuatkan alat bukti yang tertulis sebagaimana dikehendaki oleh para pihak yang mempunyai kekuatan otentik. Jadi kita yang wajib menghadap notaris di kantornya bukan sebaliknya.
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 butir 14 Kode Etik Notaris "Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan dan penandatanganan akta dilakukan di kantornya, kecuali alasan-alasan yang sah"
Ini jelas pelanggaran kode etik notaris, memang hal ini tidak akan mempengaruhi keabsahan surat. Tapi membiarkan mempertontonkan pelanggaran kode etik suatu profesi terhormat dalam sebuah film keluarga ya gak etis juga menurut saya.
"Persoalan hukum itu rumit dan bikin mumet, selain itu ini kan cuma film, sebuah karya fiksi".
Uhuk...tampaknya ada kompasianer yang menggerutu demikian.