Mohon tunggu...
Karmel Simatupang
Karmel Simatupang Mohon Tunggu... Ilmuwan - The Batakland

Pecinta Keutuhan Ciptaan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Hak Apa Aquafarm Cemari Danau Toba?

9 Maret 2016   19:18 Diperbarui: 5 Mei 2016   14:46 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Investigasi mengejutkan yang membuat warga Toba dan dunia terperangah lalu merasa terzalimi ketika di lokasi KJA milik Aquafarm ditemukan palang bertuliskan, “Yang tidak berkepentingan di larang masuk, 551 KUHP,” Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Tobasa. Aqua Farm merasa sudah memiliki Danau ini, lalu dengan seenaknya terus-menerus mentaburkan zat kimia berbahaya ke air suci ini.

Masyarakat Kawasan Danau Toba lalu keheranan dan tak henti-hentinya bertanya, “Sejak kapan air Danau Toba (DT) dijual kepada asing?” Pertanyaan ini hanya seolah angin lalu, kemudian kabur, sebab hingga kini operasional Aquafarm di DT terus mengganas. Berjalan mulus tampa hambatan.

Pemerintah beserta para elite tak berhenti pula berkoar-koar menyatakan peduli Danau Toba, tapi itu hanya omongan belaka, sebab yang memberikan izin operasional, izin prinsip, izin usaha dan izin lokasi pencemaran DT oleh Aquafarm adalah Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemda Setempat.

Pemodal asing, Pemerintah dan komprador-komprador lokalnya bersatu membentuk kekuatan: modal dan kekuasaan, melawan kesucian air DT dengan leluasa. Bila ada pihak-pihak yang mencoba berani menentangnya, itu dengan enteng dikibasnya.

Kini air Danau Toba yang dulu sebagai sumber air minum segala mahluk itu berhasil dicemari pakan ikan Keramba Jaring Apung (KJA) Aquafarm, tak layak bahkan hanya untuk sekedar direnangi, berubah jadi berbahaya bagi kesehatan setiap mahluk hidup.

Diperkirakan 200 ton pakan ikan setiap harinya masuk ke air DT, atau sekitar 73.000 ton pertahun, (Analisa, 13/3/2012), sedang data Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut yang bersumber dari PT. Aquafarm, 2009 lebih sedikit yaitu 123,3 ton per hari atau 45.006 per tahun. Berdasarkan literature (Podemski et al, 2006) rata-rata sisa pakan yang terbuang ke danau sebesar 30-40 %, atau 80 ton per hari, 29.200 ton per tahun.

Dengan demikian bertentangan dengan klaim manajemen PT. Aquafarm selama ini bahwa 100% pakan ikan Aquafarm habis dimakan ikan. Logika umum saja, apa mungkin mereka bisa menyelam memelototi 24 jam dalam danau, pakan dimakan atau tidak?

Maka selain pencemaran, pendangkalan permukaan air Danau Toba pun pasti terjadi. KJA Aquafarm yang selalu bisa digeser-geser kapan saja adalah strategi mengelabui publik supaya limbah Aquafarm di lokasi KJA tak bertumpuk berlebihan. Beberapa waktu yang lalu plastik-plastik sisa pembungkus pakan ikan Aquafarm juga ditemukan bertebaran di lokasi KJA Aquafarm, Tobasa.

Sudah menjadi rahasia umum, eksistensi Aquafarm di Danau Toba turut dibekingi orang-orang “kuat” di Pusat. Itu makanya, bila setiap kali Pemda-pemda di Kawasan Danau Toba ditanya tentang ijin operasional Aquafarm, jawabannya selalu pasti, “izinnya dari pusat, kami tak punya wewenang.”

Padahal izin lokasi jelas dari Pemda setempat. Lagi pula dalam era otonomi daerah, Pemda-pemda sebenarnya berhak memproteksi daerahnya dari aktivitas korporasi yang merusak alam tampa harus menunggu-nunggu dari pusat. Tapi jurus ini melumpuh, mungkin karena Pemda turut menerima upeti siluman dari manajemen Aquafarm.

Dalam situs www.medansatu.com (24/5/10) juga disebutkan bahwa Gubsu secara prinsip menyetujui operasional PT Aqua Farm Nusantara, terlihat dari Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL) yang ditandatangani Gubsu dan ditembuskan ke 7 kabupaten, Kawasan Danau Toba. Jadi sudah jelas, siapa saja sebenarnya yang mencemari Danau Toba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun