Penyebaran wabah virus corona di Indonesia masih terjadi hingga saat ini, jumlah kasus Covid-19 ini belum menunjukan penurunan yang signifikan. Bedasrkan data satgas penanganan covid-19 pada hari ini terdapat 858.043 kasus positif covid-19, 703.464 orang dinyatakan sembuh dan 24.951 dinyatakan meninggal dunia. Berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah untuk memutus rantai penularan covid-19. Dan kali ini Gubernur DKI Anies Baswedan kembali menarik rem darurat lagi dengan menerapkan PPKM. Jika dahulu bernama PSBB "pembatasan sosial berskala besar" kini berganti menjadi PPKM "pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat". Kebijakan PPKM dimulai pada tanggal 11 hingga 25 januari 2021.
Berbeda dengan PSBB sebelumnya kali ini kegiatan pusat perbelanjaan diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16 yang menerapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Tidak hanya itu restoran dan kafe kini juga diperintahkan untuk segera tutup pada pukul 7 malam. Kafe selaku tempat tongkrongan anak muda ini pun terkena imbasnya. Dimana tempat seperti itu biasa buka hingga jam 12 malam kini mereka sudah harus tutup lebih cepat.
Namun akankah corona dapat hilang dengan kebijakan seperti itu, bukankah kebijakan tersebut hanya merugikan banyak pihak. Salah satunya ialah kafe-kafe dan restoran yang berada di kawasan Blok-m Jakarta selatan, padahal sejauh ini mereka sudah selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, dan memastikan pengunjung menggunakan masker. Akan tetapi mereka dipaksa untuk mentutup usaha mereka demi mentaati keputusan pemerintah terkait kebijakan PPKM yang mencekik para pelaku usaha ini. bagaimana nasib para karyawan yang bekerja hanya setengah hari, jika semakin banyak karyawan yang dirumahkan, maka ujung-ujungnya daya beli masyarakat akan melemah. Jika begitu, masalahnya pun kini bukan hanya penyebaran virus corona lagi tetapi dampak pada perekonomian pun juga akan semakin buruk.
Penulis : Karina Zeta Ayuningtyas, Mahasiswa STISIP Widuri