Mohon tunggu...
Karina Pangamiani
Karina Pangamiani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seorang mahasiswa biasa, yang gemar membaca, dan berkaca.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Green Procurement: Konsep Pembangunan Infrastruktur sebagai Upaya Pemerataan Pendidikan di Indonesia Melalui Pendekatan Pembangunan Berkelanjutan

15 Mei 2022   07:08 Diperbarui: 15 Mei 2022   16:51 1720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sumber : Seminar Nasional Tahunan VI Program Studi Magister Teknik Sipil ULM (Putra 2019)

Oleh : Karina Pangamiani

Asal Kota : Palangka Raya, Kalimantan Tengah

“Kemajuan suatu bangsa sejatinya dilihat dari kemajuan infrastruktur, infrastruktur yang baik tidak akan terwujud tanpa adanya pendidikan yang baik pula.” Hal ini ditulis secara gamblang dalam buku perdana Jerome Polin yang berjudul “Mantappu Jiwa.” Itu berarti, keberadaan infrastruktur berbanding lurus dengan adanya pendidikan yang baik. Oleh sebab itu, infrastruktur merupakan suatu wadah yang strategis untuk memulai suatu pemerataan pendidikan pada era society 5.0 terutama dalam mendukung SDGs (Sustainable Development Goals).

Pemerataan pendidikan ini diwujudkan dengan terciptanya merdeka belajar. Merdeka dalam belajar membuat pembelajaran yang diterima lebih fleksibel dan menyenangkan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia berada pada peringkat 54 dari 78 negara dalam peringkat prestasi pendidikan dunia pada World Population Review 2021. Pemeringkatan ini menjadi tolak ukur dalam melihat kemajuan pendidikan di Indonesia. Berdasarkan Badan Pusat Statistik 2021, bahwa angka tamat sekolah di Indonesia pada tingkat SMA/MA/SMK/Sederajat rentang usia 19-21 tahun ialah 65,94% dimana diperoleh angka yang lebih rendah dibandingkan SD/Sederajat (97,37%) dan SMP/Sederajat (88,8%). Seiring naiknya tingkat pendidikan yang ditempuh, maka semakin menurun juga angka jumlah siswa-siswi yang melanjutkan sekolah.

Masyarakat pada wilayah pedesaan menghadapi masalah jarak antara rumah dan sekolah karena ketersediaan infrastruktur pendidikan yang tidak merata (Suryana, 2020). Pada daerah pedesaan, probabilitas untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sangatlah kecil. Infrastruktur seperti akses jalan untuk pergi ke sekolah yang tidak memadai hingga bangunan sekolah yang tersedia tidak layak untuk digunakan dalam proses belajar mengajar. Ketidakmerataan infrastruktur ini membuat peserta didik dan tenaga pengajar mengalami kesulitan untuk mendapat akses jalan yang memadai hingga proses belajar mengajar yang tidak nyaman. Merdeka belajar berarti tiap pelajar maupun pengajar berhak untuk mendapatkan kemerdekaan berupa infrastruktur yang memadai, bukan? Tentu saja berhak. Tidak dapat dipungkiri bahwa kunci utama untuk mencapai pemerataan pendidikan ialah berupa pemerataan infrastruktur pada daerah-daerah terpencil yang tertinggal hingga menjadi setara dengan pendidikan pada wilayah perkotaan.

Wilayah perkotaan memiliki infrastruktur yang lebih baik jika dibandingkan dengan wilayah pedesaan. Namun, apakah hal ini menjamin adanya infrastruktur yang merata? Tujuan dari sistem zonasi tentunya perlu disertai dengan pemerataan infrastruktur pendidikan (Pradewi & Rukiyati, 2019). Keberadaan sistem zonasi tentu saja akan berjalan dengan baik apabila pendidikan di Indonesia memiliki infrastruktur yang merata. Pemerataan infrastruktur tentunya akan terwujud dengan hadirnya prasarana berupa akses pendidikan yang memadai. Namun, tidak dapat kita hindari bahwa pandemi Covid-19, memberi dampak yang besar tertutama terhadap anggaran pembangunan. Sehingga, dalam mewujudkannya dibutuhkan cara konvensional dengan mengkorelasikan konsep-konsep baru sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.

Cara konvensional yang diterapkan berupa pembangunan infrastruktur jalan (Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006  Tentang Jalan) serta pembangunan gedung sekolah (Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2019 Pasal 4 Ayat 2c). Dalam pelaksanaannya, diterapkan konsep green procurement yang mengacu pada SDGs (Sustainable Development Goals). Green procurement adalah konsep hijau yang terdiri dari perencanaan green project, penggunaan green product, dan pengadaan yang ramah lingkungan (Messah, dkk 2016). Hadirnya konsep Green procurement bertujuan untuk mendukung prasarana dalam mengurangi dampak lingkungan terutama terhadap pembangunan infrastruktur guna mendukung pembangunan berkelanjutan. Konsep ini dilengkapi dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 untuk meminimalisir dampak pembangunan terhadap lingkungan hingga menggunakan bahan daur ulang, agar optimalisasi biaya seminimal mungkin dapat tercapai. Kemudian, konsep ini digunakan untuk diterapkan dalam skema model pembangunan berkelanjutan.

Dalam skema model pembangunan berkelanjutan, diaplikasikan konsep green procurement yang dimulai pada tahap perencanaan jangka panjang yang disertai dengan sumber daya. Pada setiap daerah memiliki situasi serta kondisi alam yang berbeda, karena kondisi alam yang berbeda inilah terdapat potensi sumber daya alam yang beragam. Dalam program pembangunan berkelanjutan, dimensi penting yang perlu diperhatikan ialah perihal masalah lingkungan (Setianingtias et al., 2019). Dengan diterapkannya konsep green procurement ini, pembangunan infrastruktur dapat digunakan dalam jangka panjang, serta dapat memenuhi berbagai aspek diantaranya meliputi biaya. Biaya yang dikeluarkan akan lebih ekonomis apabila  menggunakan material dan pemanfaatan ramah lingkungan dibandingkan material-material baru yang tentu saja menekan pengeluaran, terlebih jika pembangunan infrastruktur berada pada  wilayah yang terpencil. Adanya hal tersebut memberikan kontribusi dalam meminimalisir isu pemanasan global di Indonesia, mengingat pembangunan infrastruktur menghasilkan limbah konstruksi dan membutuhkan penggunaan transportasi dalam proyek pembangunan.

Gambar 1. Skema Model Pembangunan Berkelanjutan

Sebelum diterapkan pada model pembangunan berkelanjutan, terdapat beberapa mekanisme yang perlu diperhatikan terlebih dahulu. Mekanisme dilakukan melalui dua langkah, (1) Strategi Perencanaan (Strategic Planning), strategi perencanaan dilakukan agar green procurement sejalan terhadap kebijakan-kebijakan publik yang berlaku, dengan mempertimbangkan reputasi perusahaan sebelum menyepakati kontrak. (2) Pengembangan proyek (Project Development), pengembangan proyek dilakukan dengan menerapkan kriteria-kriteria green procurement dari berbagai aspek. Aspek ini terbagi menjadi tiga hal, (1) Biaya, dilakukan agar diperoleh nilai penawaran yang rendah (murah), disertai penyedia jasa yang bersertifikat ISO. (2) Lingkungan, dilakukan untuk meminimalisasi penggunaan material dengan penggunaan produk yang memenuhi 3R (Reduce, Reuse, Recycle). (3) Ekonomi, dilakukan dengan meminimalisir penggunaan transportasi material. Setelah tahap-tahap ini dilaksanakan, maka dapat dilanjutkan melalui studi kelayakan pada model pembangunan berkelanjutan.

Konsep green procurement ini kemudian disesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini, yaitu hadirnya era society 5.0 menjadi resolusi terhadap revolusi industri 4.0, yang menciptakan keselarasan antara kebutuhan sosial dan teknologi. Artinya, perlu penyesuaian secara sosial dalam penerapan konsep green procurement. Penyesuaian ini berupa koordinasi terhadap berbagai pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan jalan maupun sekolah. Koordinasi terbagi menjadi beberapa indikator yaitu koordinasi melalui kewenangan, konsensus, pedoman kerja, dan melalui satu forum  (Ngetje et al., 2019). Indikator-indikator ini sebagai sarana antisipasi konflik yang datang baik dari pihak internal penyelenggara maupun pihak eksternal diluar pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun