Mohon tunggu...
Karina Dwi Sudaryanti
Karina Dwi Sudaryanti Mohon Tunggu... Lainnya - S1 Perencanaan Wilayah dan Kota

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Public Private Partnership dalam Pengembangan Infrastruktur di Indonesia

14 April 2021   08:47 Diperbarui: 14 April 2021   10:23 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pembangunan sebenarnya merupakan proses yang sebelumnya telah direncanakan oleh Pemerintah guna meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pada dasarnya konsep pembangunan tidak serta merta hanya mencakup pemeliharaan sumber daya alam saja tetapi, juga menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat yang semakin lama jumlahnya semakin banyak. Sehingga dalam proses pembangunan diperlukan adanya upaya yang sangat efisien dalam menaikkan standart kualitas hidup dengen tetap melindungi atau bahkan meningkatkan kualitas lingkungan.

Ketika membicarakan mengenai pembangunan maka tidak dapat terlepas mengenai pembangunan infrastruktur, mengapa demikian? Dikarenakan infrastruktur yang ada sangat perlu untuk terus dirawat serta dikembangkan atau bahkan kalau perlu dilakukan penambahan infrastruktur guna menyeimbangi jumlah penduduk yang semakin tahun semakin bertambah banyak. Apabila jika tidak dilakukannya pengembangan infrastruktur, maka hal tersebut dapat menciptakan ketimpangan bagi masyarakat.

Guna merealisasikan atau mewujudkan pengembangan infrastruktur serta pelayanan yang bertujuan guna mensejahterahkan masyarakat maka munculah konsep Public Private Partnership atau biasa dikenal PPP. PPP atau Public Private Partnership sendiri merupakan kesepakatan formal yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta untuk pengembangan pembangunan pemerintah seperti halnya dalam penyediaan infrastruktur, dimana dalam peran ini kedua belah pihak mempunyai peran masing-masing untuk pihak dari pemerintah mempunyai peran dalam menentukan lingkup Kerjasama dengen membuat skala prioritas, target serta hasil yang akan dicapai sedangkan, pihak swasta mempunyai peran dalam mencapai tujuan dalam proses perjanjian PPP yang telah dilakukan sebelumnya.

Baerdasarkan definisi diatas maka secara umum Public Private Partnership mempunyai beberapa karakteristik diantaranya yaitu :

  • Bersifat formal
  • Hubungan jangka Panjang bagi pihak pemerintah dan swasta yang telah melakukan perjanjian
  • Hanya berfokus pada hasil
  • Terdapat unsur bagi resiko antara kedua belah pihak
  • Pihak swasta berasal dari berbagai Lembaga komersial serta sukarelawan.

Selain itu Public Private Partnership juga dapat didefinisikan sebagai sebuah Kerjasama yang melibatkan sektor dari swasta serta pemerintah yang memiliki peran masing-masing. Untuk pihak swasta berperan sebagai investor dengan keahlian tekniknya untuk operasional serta inovasi sedangkan peran pemerintah sebagai pembuat kebijakan atau peraturan dalam proses pembangunan tersebut.

Partisipasi swasta dan tenaga ahli yang mampu mendanai sangat membantu pemerintah dalam menjalankan fungsi pembangunannya. Selain itu, kemitraan publik-swasta telah menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan saling menguntungkan, yang harus terikat kontrak dalam jangka waktu tertentu. Namun, manfaat yang diperoleh swasta jangan sampai merugikan pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan pemerintah dan kendala waktu. Proses kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu melalui BOT (Transfer of Building Operations), perjanjian joint venture, dll. 

Ada juga keuntungan dan kerugian dalam proses kolaborasi. Build Operate Transfer atau BOT adalah kerjasama Public Private Partnership atau PPP yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, dengan jangka waktu 10 (sepuluh) sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun. Sektor swasta dan swasta sebagai pemimpin produksi, pemelihara, pemodal dan pemilik risiko juga akan diberi penghargaan sesuai dengan parameter produksi mereka. Sistem tersebut efektif untuk mengembangkan kapabilitas sumber daya manusia, namun kelemahannya dalam meningkatkan efisiensi operasional perlu dijamin, oleh karena itu kapabilitas, kapabilitas pemerintah, komitmen politik, pengawasan yang tinggi dan berbagai biaya pemulihan perlu dianalisis. Akan tetapi dalam proses pelaksanaannya tidak semudah apa yang dibayangkan karena munculnya beberapa permasalahan yang berkaitan dalam proses pembangunan atau pengelolaannya.

Dapat dikatakan bahwa dengan adanya keberadaan dana APBN (Anggaran Pendapatan Nasional ) atau APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yang menyediakan segala sarana atau prasarana sangat terbatas. Adanya kemitraan publik-swasta dapat membantu dan mendorong pemerintah membangun infrastruktur yang lebih baik untuk mensejahterakan rakyatnya. Namun apabila dana yang tersedia dari APBN atau APBD tidak mencukupi untuk merealisasikan pembangunan infrastruktur, maka konsep KPBU dapat dilaksanakan yang akan dituangkan dalam kontrak antara pemerintah dan swasta. Maka Public Private Partnership atau PPP bisa dikatakan sebagai salah satu metode alternatif untuk menyelesaikan masalah pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pemerintah daerah dengan pengalaman yang cukup banyak namun hanya memiliki dana yang terbatas masih dapat bekerja sama dengan sektor swasta untuk mengembangkan infrastruktur daerahnya demi mensejahterahkan nasib rakyatnya.

Dengan demikian, Public-Private Partnership atau PPP dapat digunakan sebagai solusi alternatif dalam  pelaksanaan proses pembangunan infrastruktur tanpa menambah beban belanja untuk Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebagai modal pembiayaan pembangunan infrastruktur. Karena kendala anggaran, kerja sama dengan pihak swasta ini membuat pembangunan infrastruktur yang awalnya tidak memungkinkan untuk dilakukan pengembangan, sehingga dapat tercapai, dan pembangunan infrastruktur dapat berjalan dengan lancer dan cepat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun